Rakernas BKKBN 2022, Ini Rumusannya

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Rakernas BKKBN 2022 Program Bangga Kencana digelar selama 2 hari, yaitu pada tanggal 22 – 23 Februari 2022 di kantor BKKBN Pusat melalui daring dan luring.

Rakernas bertemakan Penguatan Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting melalui Optimalisasi Sumber Daya dan Konvergensi Lintas Sektor, dihadiri oleh Wakil Presiden RI dan Kepala BKKBN, dr Hasto Wardoyo, SP.OG (K)., diikuti oleh peserta yang berfokus pada penguatan komitmen para pemangku kebijakan dan pemangku kepentingan dalam Program Bangga Kencana dan percepatan penurunan stunting.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Rakernas bkkbn 2022Berdasarkan materi paparan dari para narasumber serta hasil diskusi selama kegiatan berlangsung, maka dapat dirumuskan hasil Rakernas Program Bangga Kencana Tahun 2022 sebagai berikut:

1. Capaian target pembangunan manusia melalui program Bangga kencana tahun 2021 menunjukkan hasil yang gemilang.
Kinerja BKKBN sudah on track untuk mengendalikan laju pertumbuhan penduduk dengan angka kelahiran total/TFR mencapai 2,24 (100% dari target) dan angka kelahiran remaja umur 15-19 tahun/ASFR 15-19 tahun menjadi 20,5 kelahiran per 1000 WUS 15-19 tahun (120% dari target).

Namun masih terdapat tantangan yang besar dalam menurunkan angka unmet need pelayanan KB dan terus menurunkan prevalensi stunting yang berada pada angka 24,4% di tahun 2021.

Selama lebih dari 50 tahun BKKBN telah mengedukasi masyarakat tentang pentingnya isu kependudukan dan KB. Oleh karenanya BKKBN harus tetap berada di garda terdepan dalam membangun keluarga melalui pendekatan siklus hidup dan upaya ini sangat menentukan kualitas bangsa Indonesia.

3. Dalam memperkuat ketahanan keluarga, stunting harus ditangani secara serius karena kondisi ini mengancam keberhasilan pembangunan nasional.

Berdasarkan perhitungan SP 2020, terjadi penurunan dependency ratio secara signifikan. Hal ini membutuhkan pencermatan ulang terhadap proyeksi terjadinya bonus demografi di Indonesia.

Window of opportunity terjadi lebih cepat yang menyebabkan waktu untuk memanfaatkan penduduk produktif yang berlimpah menjadi lebih sempit. Percepatan penurunan stunting menjadi 14 persen di tahun 2024 oleh karenanya sangat relevan untuk menyiapkan generasi emas bangsa yang memiliki daya saing.

Kesampingkan kepentingan golongan demi tujuan bersama yang memegang prinsip saling melengkapi dan saling memperkuat agar manfaat program dapat diterima oleh rumah tangga sasaran.

BKKBN perlu memegang kendali kekuatan akar rumput melalui pelibatan unsur masyarakat tingkat desa/kelurahan. Pembentukan dan penguatan kapasitas 200 ribu Tim Pendamping Keluarga yang terdiri dari bidan, kader PKK dan kader KB menjadi bentuk nyata konvergensi stunting di lini lapangan.

5. Penajaman program dan kegiatan serta penentuan lokus prioritas garapan percepatan penurunan stunting, termasuk program bangga kencana, perlu dirumuskan.

Penjabaran program dan kegiatan yang langsung menukik pada keluarga berisiko stunting telah dijabarkan dalam RAN PASTI meliputi penyediaan data keluarga berisiko stunting, pendampingan keluarga berisiko stunting, pendampingan semua calon pengantin/calon pasangan usia subur (pus), surveilans keluarga berisiko stunting; dan audit kasus stunting.

RAN PASTI perlu dikawal sampai tingkat desa melalui forumforum strategis sejak proses perencanaan dan penganggaran sampai pada pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan.

6. Lokus prioritas percepatan penurunan stunting berada pada 7 provinsi dengan prevalensi sunting tertinggi menurut SSGI 2021, yaitu NTT, Sulbar, Aceh, NTB, Sultra, Kalsel dan Kalbar dan 5 provinsi dengan jumlah absolut angka stunting terbesar (51%), yaitu provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Utara dan Banten. RAN PASTI akan disosialisasikan segera kepada 12 provinsi prioritas secara luring dan 22 provinsi secara simultan melalui daring sampai dengan bulan Maret 2022.

7. Percepatan penurunan stunting dilakukan sejak hulu untuk mencegah lahirnya bayi stunting baru. Bimbingan calon pengantin menjadi sangat penting dimana Kementerian Agama melakukan revitalisasi KUA dengan 6 (enam) area yaitu layanan kualitas dan pengelolaan, jejaring dan positioning lokal, kerjasama, kualitas fisik KUA, basis data dan digital services, serta early warning dan response system.

Sinergitas BKKBN dengan Kementerian Agama dalam upaya percepatan penurunan stunting adalah:

a) mengeluarkan Surat Edaran dari Dirjen Bimas Islam yang ditujukan kepada seluruh Kakanwil Kemeneg Provinsi untuk memfasilitasi program BKKBN dalam hal Pemeriksaan Kesehatan Catin 3 (tiga) bulan Pra Nikah.

b) revisi PMA Nomor 20 tahun 2019 tentang pencatatan Pernikahan yang memuat pendaftaran menikah menjadi 90 (sembilan puluh hari) untuk mengakomodir program Pemeriksaan Kesehatan 3 (tiga) bulan Pra Nikah.

8. Untuk memastikan konvergensi manfaat program kepada kelompok sasaran termasuk keluarga berisiko stunting, penyediaan data mikro menjadi mutlak dibutuhkan. BKKBN mendukung surveilans rutin melalui e-ppgbm agar menjadi lebih representative, valid dan real time.

Surveilans ini perlu diintegrasikan dan dibagipakai bersama dengan system informasi elektronik siap nikah siap hamil/elsimil yang menjaring calon pengantin berbasis real time yang setiap hari diinput datanya.

9. Dalam melaksanakan upaya percepatan penurunan stunting di berbagai tingkatan wilayah, dibutuhkan task force yang menjadi katalisator dan eksekutor dalam bentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS). TPPS harus sudah selesai dibentuk pada pertengahan bulan Maret tahun 2022 agar segera dapat menjalankan kegiatan-kegiatan strategis di wilayah kerja masing-masing.

Kecepatan dan konsisten masing masing daerah dalam pembentukan struktur ini sesuai RAN PASTI beragam. Kementerian Dalam Negeri akan mengawal pembentukan TPPS dan bagaimana tim ini dapat berkinerja dengan baik.

10. Intervensi gizi spesifik dalam percepatan penurunan stunting mencakup remaja putri, calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas dan balita.

Kementerian Kesehatan focus pada intervensi perbaikan gizi yang telah tertuang di dalam Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, yaitu pemberian tablet tambah darah kepada remaja putri, 90 tablet tambah darah untuk ibu hamil, tambahan asupan gizi bagi ibu dengan Kekurangan Energi Kronik (KEK), promosi pemberian ASI Eksklusif untuk bayi kurang dari 6 bulan, pemberian MPASI bagi anak usia 6-23 bulan serta pemantauan pertumbuhan dan perkembangan, imunisasi dasar lengkap, tambahan asupan gizi bagi balita gizi kurang dan tata laksana gizi buruk.

11. Untuk mendukung pemenuhan capaian intervensi spesifik, dibutuhkan strategi pemenuhan capaian indicator intervensi sensitif.

Intervensi sensitive sebagai target antara yang akan dipantau meliputi pelayanan KB pasca persalinan, cakupan calon PUS memperoleh pemeriksaan kesehatan pra nikah, akses layanan air bersih, jaminan kesehatan nasional, pendampingan keluarga berisiko stunting, bantuan tunai bersyarat dan bantuan sosial pangan bagi keluarga miskin dan rentan serta pemahaman yang baik tentang stunting.

12. Kementerian PUPR mendukung penanggulangan kemiskinan ekstrim dan percepatan penurunan stunting dengan 2 program, yaitu Program Infrastruktur Berbasis Masyarakat termasuk Air Minum dan Sanitasi serta Program Bantuan Pemerintah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah berupa perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RLTH).

Tahun 2022 lokus berada di 212 Kab/kota pada 25 Provinsi dan untuk 20232024 pada 514 Kab/kota. Data PK 21 menjadi data dasar By Name By Address, yang reliable, sehingga digunakan oleh PUPR untuk melakukan prioritas Program PUPR dan penajaman sasaran hingga level desa dan dusun. Data PK 21 memiliki 3 data kebutuhan PUPR yaitu akses air bersih, sanitasi dan Rumah Tidak Layak Huni (termasuk kepemilikan tanah).

Diperlukan bantuan Penyuluh KB, untuk verifikasi dan validasi data PK sehingga tepat sasaran penerima program PUPR. Data Kepala Keluarga dikonfirmasi juga oleh DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

13. Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi mengawal percepatan penurunan stunting di desa berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021, yaitu:

a) Seluruh desa bebas stunting tahun 2024;
b) Seluruh desa menandatangani komitmen percepatan penurunan stunting;
c) Seluruh desa mendapatkan peningkatan kapasitas dalam penanganan percepatan penurunan stunting tahun 2024;

d) Sembilan puluh persen Kader Pembangunan Manusia (KPM) mendapatkan pembinaan dari Pemerintah Daerah tahun 2024;
e) Seluruh desa mengintegrasikan kegiatan pencegahan stunting dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa tahun 2022;

f) Sembilan puluh persen desa meningkatkan alokasi Dana Desa untuk intervensi gizi spesifik dan sensitif tahun 2024;
g) Delapan puluh persen desa melakukan konvergensi percepatan penurunan stunting tahun 2022;
h) Sembilan puluh persen Pemerintah Desa berkinerja baik dalam percepatan penurunan stunting pada tahun 2024.

14. Tim Percepatan Penurunan Stunting yang selanjutnya disingkat TPPS adalah organisasi Percepatan Penurunan Stunting yang bertugas mengkoordinasikan, mensinergikan dan mengevaluasi Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting secara efektif, konvergen, dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor di tingkat pusat dan daerah.

Tim ini meliputi TPPS tingkat Pusat dan TPPS Daerah. Diharapkan seluruh Kabupaten/Kota telah selesai membentuk/menyesuaikan TPPS pada pertengahan Maret 2022.

15. Diperlukan penguatan pengawasan internal BKKBN melalui audit DAK Sub bidang KB dan stunting, yaitu:
a) Pelaksanaan kegiatan DAK fisik dan BOKB tahun 2022 harus dimulai sejak bulan Januari 2022. Tim Pengendali DAK Provinsi perlu mengawal kabupaten/kota dalam hal perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pelaporan secara pararel untuk menghindari permasalahan pencairan SPM/SP2D dari kas daerah.

b. Rencana pengawasan DAK Sub Bidang KB Tahun 2022 dilakukan melalui joint audit antara Inspektorat Utama BKKBN dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada seluruh menu kegiatan DAK sub bidang KB yaitu DAK fisik dan non fisik. Sampel audit pada 14 kabupaten dan kota di 7 (tujuh) provinsi yaitu : Aceh, Jambi, Kalimantan Tengah, D.I Yogyakarta, Kepulauan Riau, Gorontalo dan Sulawesi Barat yang akan dilaksanakan pada triwulan IV bulan November 2022.

16. Berdasarkan hasil pengawasan PPS tahun 2021, perlu diperhatikan infrastruktur data untuk indikator Perpres 72 tahun 2021 yang belum sepenuhnya tersedia; penetapan target nasional belum seluruhnya dijabarkan ke target daerah serta manajemen resiko PPS belum terbangun.

17. Tahun 2022 dilakukan penguatan dukungan pengawasan terhadap
percepatan penurunan stunting melalui:
1. Evaluasi kinerja program percepatan penurunan stunting oleh BPKP.
Evaluasi yang dilakukan adalah:

a) evaluasi implementasi RAN PASTI
b) evaluasi implementasi 8 aksi konvergensi di daerah
c) evaluasi akuntabilitas keuangan, kinerja penyerapan anggaran dan penanganan intervensi spesifik dan sensitif
d) evaluasi hambatan pencapaian target kinerja program

2. Pengawasan program lintas sektor melalui kegiatan monitoring oleh BPKP.

3. Audit pertanggungjawaban keuangan kegiatan percepatan penurunan stunting oleh Inspektorat Utama BKKBN, dilakukan pada satker BKKBN Pusat dan satker perwakilan BKKBN Provinsi (9 Perwakilan BKKBN) pada bulan Agustus 2022.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *