Ogah Tanggapi Soal Polemik Pengeras Suara di Masjid, Buya Syafii Beri Wejangan ke Pejabat Publik

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



 

Jakarta, Hajinews.id – Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif menolak mengomentari perihal aturan pengeras suara di masjid yang berbuntut polemik belakangan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Kendati, ia yang akrab disapa Buya Syafii itu menyampaikan pesan kepada para pejabat publik di negeri ini agar bisa membangun budaya kearifan dalam tiap sikap atau kebijakaanya.

“Saya nggak mau komentar langsung ya. Pokoknya, bangun budaya kearifan. Terutama pejabat publik ya, sehingga tidak menimbulkan pro kontra, kontroversi, itu saja,” ucap Buya Syafii ditemui di kediamannya, Sleman, DIY, Jumat (25/2/2022).

“Bangun budaya kearifan. Itu penting. Pakai bahasa hati, itu aja,” sambung dia menegaskan.

Aturan soal pengeras suara tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Majid dan Musala. Surat edaran ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 18 Februari 2022.

“Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dengan tujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Surat edaran ditunjukkan kepada kepala kantor kementerian agama provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, ketua Majelis Ulama Indonesia, ketua Dewan Masjid Indonesia, pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, serta takmir atau pengurus masjid dan musala di seluruh Indonesia. Surat edaran ditembuskan ke gubernur dan wali kota/bupati.

Surat edaran antara lain mengatur volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB. Khusus bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an, pengeras suara yang digunakan adalah pengeras suara dalam.

Belum usai pro kontra terkait aturan ini, muncul polemik kemudian kala Menag Yaqut dianggap menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing. Kendati dari Kementetian Agama telah mengeluarkan klarifikasi terkait pernyataan sang menteri.

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *