Telak! Ray Rangkuti: Partai yang Tidak Siap Ikut Pemilu 2024 Lebih Baik Mundur

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Partai politik yang tidak siap mengikuti Pemilu 2024 sesuai jadwal, lebih baik mundur dari kontestasi pesta akbar demokrasi di Indonesia.

Hal itu disampaikan pengamat politik dari Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti, merespons wacana penundaan Pemilu 2024 yang digaungkan beberapa ketua umum partai politik.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Bagi parpol atau warga yang tidak siap untuk ikut jadwal pemilu/pilkada 2024 tentu dapat mempergunakan hak konstitusional menyatakan tidak akan ikut serta dalam perhelatan pemilu/pilkada 2024, menyatakan mundur atau tidak mempergunakan hak pilih dan dipilih adalah hak yang dijamin oleh konstitusi,” kata Ray dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).

Ray memaparkan, setidaknya ada lima argumen bantahan terhadap mereka yang pro penundaan Pemilu 2024.

Pertama, kepastian regulasi pemilu yang ajeg merupakan salah satu sarat utama negara demokratis. Pergantian kepemimpinan tidak sekadar memastikan adanya kekuasaan yang dibatasi dan tidak absolut.

Namun juga memastikan adanya kesempatan yang sama bagi warga untuk berpartisipasi serta sirkulasi politik.

Ray mempertanyakan bagian mana yang akan diubah. Apakah durasi masa jabatan presiden, atau presiden dengan legislatif atau kewenangan menetapkan jadwal pemilu, dan sebagainya.

“Tawaran Prof Yusril untuk memasukkan unsur bencana alam sebagai alat memundurkan jadwal pemilu dapat berakibat panjang bagi kepastian masa jabatan presiden,” kata Ray.

Yusril Ihza Mahendra sempat mengusulkan adanya penambahan pasal baru dalam UUD 45 jika Pemilu 2024 ditunda. Yaitu, pemilu tidak dapat dilaksanakan karena terjadinya perang, pemberontakan hingga bencana alam dan wabah penyakit yang sulit diatasi.

Alasan lainnya, Ray mempertanyakan nasib Pilkada serentak 2024 apabila jadwal pilpres/pileg 2024 ditunda. Bila tetap dilaksanakan, maka argumentasi penundaan Pemilu 2024 karena ada bencana alam dan alasan anggaran dengan sendirinya terbantahkan.

Ray juga menilai penundaan Pemilu 2024 melanggar putusan Mahkamah Konstitusi tentang keharusan keserentakan pelaksanaan pemilu/pilkada.

“Jika dimundurkan, berarti akan banyak sekali daerah yang dipastikan akan dipimpin oleh penjabat daerah. Bahkan hampir seluruh daerah di Indonesia akan dipimpin oleh penjabat dalam setidaknya 2 tahun. Bahkan ada yang sampai 4 tahun,” kata Ray.

Alasan keempat yakni faktor Covid-19 dan besarnya dana yang akan dikeluarkan oleh negara dalam hajatan pemilu terbantahkan oleh kejadian faktual.

Ray menyinggung pada tahun 2020, Indonesia sempat melaksanakan pilkada serentak di 270 daerah di Indonesia saat Covid-19 sedang menuju puncaknya.

“Saat yang sama, perekonomian Indonesia juga mengalami stagnasi jika tidak disebut kemunduran. Pilkada justru dinyatakan salah satu jawaban atas dua hal itu. Memastikan daerah mendapatkan kepala daerah definitif untuk memastikan pejabat politik daerah, dan sekaligus menggairahkan ekonomi,” paparnya.

Alasan terakhir, Ray menegaskan pendapat mayoritas pemilih di Indonesia sudah menolak ide 3 periode jabatan presiden.

“Penolakan yang sama dinyatakan oleh pemilih terhadap ide perpanjangan masa jabatan presiden,” tukas dia.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *