Kemendikbud: PAUD Bakal Jadi Jenjang Pendidikan Formal

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



 

Jakarta, Hajinews.id -Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas menempatkan Pendidikan Usia Dini (PAUD) bukan pada jenjang tersendiri, tapi melalui jalur formal dan nonformal yang menimbulkan dikotomi antara keduanya.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dalam merespons masalah ini, Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo mengatakan, pemerintah berencana menjadikan PAUD sebagai lembaga pendidikan formal dalam jenjang tersendiri.

“PAUD formal maupun nonformal yang ada ke depannya akan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan diikat dengan standar input, proses dan capaian,” ujarnya dalam Silaturahmi bersama Media Indonesia, Jumat (4/3).

PAUD menjadi lembaga pendidikan formal yang masuk dalam jenjang tersendiri. Hal itu, menurut Nino sangat penting sehingga intervensi pemerintah dapat ditingkatkan. Apalagi, saat ini banyak PAUD yang sudah terakreditasi tetapi belum mendapatkan pengakuan sebagai pendidikan formal.

“PAUD tidak lagi diselenggarakan melalui jalur pendidikan nonformal. Alternatif dari PAUD jalur pendidikan formal adalah pembelajaran informal oleh orang tua,” imbuh Nino.

Selain itu, dalam UU Sisdiknas saat ini, pendidik PAUD nonformal juga belum diakui secara yuridis formal sebagai guru. Lantas ke depan, guru PAUD yang memenuhi syarat dapat diakui sebagai guru dan memperoleh hak-haknya.

Dalam UU Sisdiknas pembagian layanan PAUD juga belum diatur. Sehingga dalam penyelenggaraannya masih bercampur antar anak dengan berbagai kategori usia. Sementara di RUU yang baru, semuanya akan dibagi atau diatur berdasarkan kelompok usia.

“Layanan PAUD dibedakan menjadi layanan pengasuhan anak, taman anak dan prasekolah sesuai dengan kebutuhan perkembangan anak,” tandasnya. (H-2)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *