MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo, Tokoh NU: Betapa Hancur dan Bobroknya Hukum di Negara Ini

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id — Tokoh Nahdlatul Ulama, Umar Syadat Hasibuan alias Gus Umar mengomentari pengurungan hukuman bagi mantan Menteri KKP Edhy Prabowo oleh Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, Majelis Hakim MA resmi memotong hukuman Edhy dari sembilan tahun menjadi 5 tahun penjara.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Gus Umar mengaku sedih dengan adanya pengurangan hukuman tersebut.

“Sedih ya betapa hancur dan bobroknya hukum dinegara ini,” ucap Umar dilansir fajar.co.id dari twitter pribadinya, Rabu (9/3/2022).

Terlebih, alasan MA mengurangi hukuman Edhy dikarenakan kinerja baik yang dilakukan Edhy pada saat menjabat sebagai menteri.

“Kalau menteri kinerja baik masa’ korupsi. Logika Parah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim MA resmi memotong hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dari sembilan tahun menjadi 5 tahun penjara.

Hukuman tersebut lebih rendah empat tahun dari putusan sebelumnya di tingkat banding. Sebab Edhy Prabowo divonis sembilan tahun kurungan penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.

Andi menuturkan, Majelis Hakim juga menghukum pencabutan hak politik Edhy selama dua tahun. Itu akan terhitung sejak Edhy selesai menjalani masa pidana pokok yakni pidana lima tahun penjara.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *