“Pertama, dicabutnya ketentuan social distancing di seluruh lokasi aktivitas Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan masjid lainnya dengan tetap mensyaratkan jamaah memakai masker. Kedua dicabutnya ketentuan social distancing seluruh lokasi aktivitas dan kegiatan,” kata Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief dalam Rapat Dengar Pendapat Panja Mengenai BPIH Tahun 1443 H/2022 M dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/3).
Ketiga, tidak dipersyaratkannya penggunaan masker di lokasi-lokasi terbuka meskipun tetap disyaratkan di lokasi tertutup. Keempat, tidak dipersyaratkannya untuk menunjukkan hasil negatif pemeriksaan PCR atau antigen ketika datang ke Arab Saudi.
Kemudian, lanjut Hilman, dicabutnya karantina institusi atau karantina mandiri bagi mereka yang di Arab Saudi. Serta dicabutnya larangan atas kedatangan langsung di Arab Saudi dan dicabutnya larangan terbang dari dan ke Arab Saudi bagi beberapa negara seperti Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Mauritania, Zambia, Madagaskar Angola dan beberapa negara Afrika lainnya.
“Terakhir, berkurangnya masa karantina di Indonesia menjadi cukup karantina 1 hari atau disebut juga dengan pemantauan,” ujar Hilman.
“Berdasarkan perkembangan tersebut kami semakin optimis bahwa pada tahun 1443 Hijriyah tahun 2022 masehi akan diselenggarakan ibadah haji tanpa adanya prokes yang terlalu ketat,” tambahnya.