Viral Pawang Hujan, Ini Hukumnya Menurut Islam

Viral Pawang Hujan
Pawang Hujan motogp mandalika
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Aksi pawang Hujan saat gelaran MotoGP Mandalika 2022 menjadi topik hangat yang ramai diperbincangkan. Bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap ritual aksi pawang hujan ini?

Pawang hujan adalah sebutan untuk seseorang yang dipercaya memiliki ilmu gaib dan dapat mengendalikan hujan atau cuaca. Di Indonesia, istilah pawang hujan ini sudah dikenal sejak dulu.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dalam perspektif Islam, pawang hujan termasuk kategori perdukunan, menggunakan jasanya termasuk larangan keras. Dai yang juga lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia Ustadz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

Barang siapa yang mendatangi peramal, lalu dia menanyainya tentang sesuatu, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh malam.” (HR. Muslim No 2230)

Dalam Hadits lain diterangkan:

مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوْ امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

“Barangsiapa menyetubuhi wanita haid, atau menyetubuhi wanita dari duburnya, atau mendatangi dukun lalu membenarkan apa yang diucapkannya maka ia telah kafir dengan wahyu yang diturunkan kepada Muhammad.” (HR. Ibnu Majah No. 639, shahih)

Kafir di sini menurut Imam At-Tirmidzi bermakna memberatkan (taghlizh) dosa tersebut, bukan menunjukkan kafir murtad. (Sunan At Tirmidzi no. 135)

Namun Jika keyakinan seseorang bahwa pawang hujan itulah sebagai pengaturnya, bukan Allah Ta’ala yang mengatur, maka makna kafir di sini adalah hakiki (Murtad). Dalam Kitab Mathali’ Al Anwar, Imam Abu Ishaq bin Qurqul, berkata:

فمن اعتقد أن النجم فاعل ومدبر فهو كافر حقيقة

“Siapa yang meyakini bahwa bintang adalah sebagai subject dan pengatur, maka dia kafir secara hakiki.”(Mathali’ Al Anwar, jilid. 3, hal. 378)

Imam Ath-Thibi mengomentari:

أي من ارتكب هذه الهنات فقد برئ من دين محمد صلى الله عليه وسلم وبما أنزل عليه.

“Yaitu siapa yang melakukan hal-hal hina ini maka dia telah lepas dari agama Nabi Muhammad shallallahu ‘Alaihi wasallam dan wahyu yang diturunkan kepadanya.” (Al Kasyif ‘an Haqaiq, jilid. 3, hal. 857)

“Maka, dalam hal ini perlu dirinci dulu apakah individu yang berhubungan dengan dukun dan sejenisnya itu masih “meyakini Allah Ta’ala” atau tidak,” terang Ustadz Farid.

Jika masih meyakini Allah Ta’ala, maka tidak sampai kafir hakiki, namun tetap itu dosa besar. Jika tidak meyakini, dia meyakini yang mengatur adalah kehebatan dukun atau pawang tersebut semata-mata, maka ini kafir hakiki.

Wallahu A’lam

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *