Laporan Haris Azhar Soal Luhut Ditolak, Kuasa Hukum: Alasan Penolakan Tidak Jelas

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



 

Jakarta, Hajinews.id— Laporan Haris Azhar dan Koaliasi Masyarakat Sipil terkait dugaan gratifikasi Menteri Koordintor bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di bisnis tambang Papua ditolak oleh Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Haris sekaligus tim advokasi LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora menyebut penolakan laporan tersebut tidak memiliki alasan yang jelas.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Tadi kita laporkan dugaan tindak pidana gratifikasi yang melibatkan LBP kepada Krimsus Polda Metro Jaya. Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus menolak laporan kami dengan alasan yang tidak jelas,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3/2022).

Nelson mengungkapkan, perdebatan dengan Ditreskrimsus tentang KUHAP berkaitan dengan hak masyarakat untuk membuat laporan pidana. Namun sayangnya, laporan tersebut ditolak dan hanya bisa memasukan surat.

“Dalilnya kan orang yang mengetahui suatu tindak pidana jadi kewajiban hukum dia untuk melaporkan. Tapi yang terjadi kita tidak diperbolehkan untuk membuat laporan,” ungkapnya.

Menurut Nelson, alasan penolakan tersebut cenderung dibuat-buat. Sehingga, hal itu membuktikan dengan jelas adanya kesenjangan proses hukum masyarakat sipil dengan tokoh yang berkuasa.

“Bagi kami itu alasan yang dibuat-buat untuk menolak laporan karena kami menduga yang kami laporkan adalah orang yang menjadi bagian dari kekuasaan,” ucapnya.

Sebelumnya, Aktivis HAM Haris Azhar bersama Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu, (23/3/2022).

Kedatangan para aktivis itu untuk melaporkan dugaan skandal kejahatan ekonomi yang terjadi di Papua. Dalam laporannya, Haris bersama Koalisi Masyarakat Sipil akan memaparkan bukti dugaan keterlibatan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam skandal ekonomi di Papua.

Kepala Divisi Advokasi YLBHI, Zainal Arifin mengatakan pelaporan ini terkait dengan skandal ekonomi di Papua yang menyeret sejumlah tokoh publik.

“Kita bersama Koalisi Masyarakat Sipil akan melakukan pelaporan ke SPKT kaitannya dengan dugaan tindak pidana gratifikasi. Jadi kami mau melaporkan terlebih dahulu hal itu sehingga kami bisa sampaikan detailnya,” kata Zainal di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3/2022), dilansir oleh Kompas.

Dalam laporannya, Koalisi Masyarakat Sipil membawa bukti riset yang mengindikasikan keterlibatan Luhut dalam dugaan praktik monopoli bisnis tambang emas di Papua.

“Untuk bukti kami sudah memiliki berbagai dokumen-dokumen yang kemudian menjadi bahan atau dasar laporan kami,” imbuh Zainal.

Sementara itu, Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldi mengatakan bahwa terlapor dalam laporan Koalisi Masyarakat Sipil adalah beberapa tokoh.

“Atas nama LBP dan juga beberapa orang yang terlibat dalam dugaan konflik kepentingan ini termasuk entitas korporasi,” kata Andi.*

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *