Sudah Bertemu Pihak IDI, Ini Kata Menko PMK Muhadjir Effendy Soal Kisruh Pemecatan Terawan

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) yang juga Ketua Dewan Pembina Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP IPHI) Muhadjir Effendy turut angkat bicara soal kisruh pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dinas Indonesia (IDI). Menurut Muhadjir, rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI untuk memberhentikan Terawan secara permanen agak berlebihan.

Muhadjir menjelaskan bahwa masalah tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui rembuk. “Pak Menkes sudah berbicara dengan saya mengenai langkah yang akan dilakukan. Nanti akan kita tindak lanjuti,” ujar Muhadjir, Kamis (31/3).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Lebih lanjut, Muhadjir mengaku telah bertemu dengan Adib Khumaidi selaku Ketua IDI yang baru dikukuhkan. Menurutnya, IDI dan Terawan sebenarnya memiliki tujuan yang sama-sama baik.

Muhadjir mengungkapkan bahwa IDI memiliki tanggung jawab untuk menegakkan kode etik profesi. Sedangkan Terawan memiliki panggilan untuk melakukan terobosan dan inovasi.

“Hanya mungkin tingkat pertemuannya yang tidak intens saja kemudian menjadi masalah yang berkepanjangan,” paparnya.

IDI disebut pada prinsipnya terbuka dan berusaha untuk mencari titik temu terkait pelanggaran kode etik Terawan. Oleh sebab itu, Muhadjir berharap IDI bisa menegakkan disiplin bagi anggotanya sekaligus tetap memberikan peluang untuk inovasi dan terobosan yang digagas anggotanya.

“Terobosan dan inovasi itu kan sangat penting, sehingga ilmu kedokteran Indonesia tidak mandek,” terangnya. “Kalau tidak ada yang melakukan terobosan inovasi kita khawatir program percepatan transformasi di bidang kesehatan akan mandeg. Perkembangan ilmu dan praktek kedokteran Indonesia bisa jauh tertinggal.”

Di sisi lain, Pengurus Besar (PB) IDI akhirnya buka suara terkait dengan isu pemecatan dokter Terawan. Ketua Umum IDI Adib Khumaidi menuturkan bahwa keputusan pemberhentian dokter Terawan dari IDI merupakan proses panjang sejak 2013 silam, sesuai dengan laporan MKEK.

Adib mengatakan bahwa mengacu kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta tata laksana organisasi, IDI harus tunduk terhadap norma etik sebagai profesi kedokteran. Kemudian juga menjadi tanggung jawab IDI guna menjamin perlindungan hak dokter dan keselamatan pasien.

Lebih lanjut, Adib menerangkan bahwa PB IDI memberikan waktu selambat-lambatnya 28 hari kerja untuk melaksanakan keputusan pemberhentian permanen tersebut. “Ini sekali lagi proses panjang dalam Muktamar ke 31 di Banda Aceh,” imbuhnya.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *