Herry Wirawan Divonis Mati, Begini Kata Peneliti

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



 

Jakarta, Hajinews.id – Pasca divonisnya Herry Wirawan dengan hukuman mati, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menegaskan bahwa hukuman mati terhadap bukanlah merupakan solusi bagi korban kekerasan sek*ual.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Maidina mengatakan bahwa hukuman mati terhadap pelaku kekerasan sek*ual, justru akan menggeser fokus negara kepada hal yang tidak lebih penting dari korban.

Kata Maidina, tidak ada satupun bukti ilmiah yang menyebut bahwa pidana mati dapat menyebabkan efek jera, termasuk kasus perkos*an.

“Meskipun pelaku perkos*an dan kekerasan sek*ual lain harus dimintai tanggung jawab, hukuman mati dan penyiksaan bukanlah solusinya,” kata Maidina dikutip, Senin, 4 April 2022.

Menurutnya, dalam putusan ini, hakim menyatakan bahwa restitusi dijatuhkan sebagai upaya memberikan efek jera kepada pelaku.

Padahal, restitusi seharusnya diposisikan di dalam diskursus hak korban, bukan penghukuman terhadap pelaku.

“Jika mengikuti logika berpikir ini, hakim akan menghadapi pembatasan di dalam Pasal 67 KUHP, yang melarang penjatuhan pidana tambahan lain kepada terdakwa yang dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup,” kata Maidina.

Hal ini yang di dalam putusan lalu menjadi masalah bagi hakim di tingkat pertama bahwa ketika hukuman yang maksimal sudah diberikan kepada pelaku, hukuman lain tidak dapat dijatuhkan.

Maka dari itu, tutur Maidina, untuk mengatasi kekacauan ini, seharusnya hukuman mati tidak boleh dijatuhkan di dalam kasus apa pun, khususnya kekerasan seksual, dalam hal ini korban membutuhkan restitusi untuk mendukung pemulihannya.

“ICJR memahami bahwa kasus ini menyulut kemarahan yang besar bagi publik. Meski demikian, kemarahan publik bukanlah hal yang seharusnya menjadi fokus utama pada pemberian keadilan bagi korban,” ucapnya.

Fokus utama aparat penegak hukum seharusnya terhadap korban, dan bukan kepada pelaku.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *