Kemenag: Ini 8 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Baru

Lembaga Pemeriksa Halal
Lembaga Pemeriksa Halal
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan delapan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) baru yang kini telah memiliki sertifikat akreditasi. Delapan Lembaga LPH ini akan menambah jumlah LPH di Indonesia yang sebelumnya hanya ada tiga LPH, yaitu LP POM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor.

“Bertambahnya jumlah LPH ini tentu akan semakin memperkuat penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia,” ujar Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham dikutip dalam keterangan resminya, Jumat (15/4/2022).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Keberadaan LPH, lanjut Aqil Irham, merupakan bagian tak terpisahkan dari proses sertifikasi halal yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. LPH memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan JPH di Indonesia dan tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan proses sertifikasi halal.

“Keberadaan LPH yang memadai tentu juga akan memperkuat infrastruktur yang diperlukan untuk mengakselerasi layanan sertifikasi halal di seluruh wilayah Indonesia,” lanjutnya.

Terlebih, Kemenag telah mencanangkan program 10 juta produk bersertifikat halal di tahun 2022. Ini menuntut ketersediaan sejumlah perangkat pendukung, termasuk ketersediaan LPH dengan auditor halal dan labolatorium pengujian atau pemeriksaan produk halal.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *