Breaking News! Menag: Kuota Haji Indonesia 100.051 Jemaah, Kloter Pertama Diberangkatkan 4 Juni 2022

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



 

 

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

 

 

Jakarta, Hajinews.id – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan kuota haji Indonesia pada tahun 2022 pada peringatan Nuzulul Quran tingkat Kenegaraan yang ditayangkan melalui kanal YouTube resmi Bimas Islam TV, Selasa (19/4/2022).

Yaqut mengatakan, pada tahun ini, Indonesia akan memberangkatkan 100.051 jemaah dan 1.901 petugas, setelah dua tahun belakangan tidak memberangkatkan jemaah haji akibat pandemi Covid-19.

“Bertepatan dengan peringatan Nuzulul Quran, setelah dua tahun kita tidak memberangkatkan jemaah haji karena pandemi Covid-19, Alhamdulillah atas ikhtiar dan doa kita semua, pada tahun ini kita akan memberangkatkan kembali jemaah haji dengan kuota 100.051 jemaah dan 1.901 petugas,” ujar Yaqut.

Ia mengatakan, pemberangkatan kloter pertama jemaah haji tahun ini akan dilakukan pada 4 Juni 2022.

“Insya Allah akan diberangkatkan pada 4 Juni 2022,” ujar dia.

Untuk diketahui, calon jemaah haji yang akan berangkat tahun ini, merupakan calon jemaah haji yang keberangkatannya tertunda pada 2020 akibat pandemi Covid-19.

Komisi VIII DPR dan pemerintah pun telah menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya haji reguler tahun 2022 sebesar Rp 39.886.009 per jemaah.

Adapun Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang disepakati oleh pemerintah dan Komisi VIII DPR sebesar Rp 81.747.844,04.

“Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 masehi per jemaah sebesar Rp 81.747.844,04 terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp 39.886.009,” kata Yaqut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR pada 13 April 2022 lalu.

Dengan jumlah tersebut, biaya haji tahun ini bertambah dibandingkan Bipih tahun 2020 yang sebesar Rp 31,4 juta hingga Rp 38,3 juta per jemaah tergantung embarkasi.

Namun, para calon jemaah yang akan berangkat tidak dibebani untuk membayar selisih harga antara Bipih tahun 2020 dan tahun 2022.

“Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily dalan siaran pers.

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *