Viral, Video Dirjen Wisnu Bisiki Mendag soal Tersangka Mafia Minyak Goreng

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Penetapan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (PLN) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022, membuat riuh jagat maya.

Pengungkapan kasus minyak goreng oleh Kejaksaan Agung ini seolah menjadi titik terang akan penyebab langkanya minyak goreng di Tanah Air beberapa waktu terakhir ini. Indrasari Wisnu diduga menyetujui ekspor CPO yang tidak memenuhi persyaratan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Antara lain, mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).

Usai penetapan Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu sebagai tersangka, viral di media sosial video RDP Menteri Perdagangan M Lutfi dengan Komisi VI DPR RI pada Kamis, 17 Maret 2022. Dalam rapat tersebut membahas masalah kelangkaan minyak goreng dan praktik mafia perdagangan minyak goreng.

Mendag Lutfi sebelumnya mendapatkan beragam pertanyaan dari anggota dewan soal penyebab kelangkaan minyak goreng, aksi penimbunan minyak goreng hingga sikap pemerintah yang dianggap kalah dengan para pengusaha atau produsen minyak goreng.

Mendag mengklaim tegas menindak para spekulan minyak goreng. Ia bahkan sering melakukan sidak bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke produsen minyak goreng. Semua data dan temuan pelanggaran sudah diserahkan kepada aparat Kepolisian.

Dalam potongan video yang viral, Mendag Lutfi saat rapat di DPR sempat dibisiki oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu bahwa, Senin, akan diumumkan tersangka mafia minyak goreng.

“Jadi pak ketua, saya baru diberitahu oleh pak Dirjen Perdagangan Luar Negeri, hari Senin sudah ada calon tsk-nya,” kata Mendag Lutfi di Gedung DPR RI.

Seperti diketahui, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor “crude palm oil” (CPO) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022.

Keempat tersangka itu adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana; Stanley MA (SMA), Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group; Master Parulian Tumanggor (MPT), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; serta Picare Togar Sitanggang (PT), General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Para tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juncto Nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.

Selanjutnya ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO. Para tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *