Ambyar! Kejagung Salip KPK-Polri Bongkar Skandal Minyak Goreng Langka

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id — Kejaksaan Agung lebih dulu mengungkap tindak pidana korupsi terkait minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang membuat minyak goreng mengalami kelangkaan di Indonesia.

Sebenarnya, tak sedikit elemen masyarakat yang melaporkan kejanggalan dari kelangkaan minyak goreng ke Polri dan KPK. Namun, Kejaksaan Agung yang lebih dulu mengungkap tindak pidana korupsi di balik itu semua.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

 

Kejagung Ungkap Kasus

Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus skandal pemberian ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). Salah satunya ialah pejabat Kementerian Perdagangan, yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana.

Tiga tersangka lainnya antara lain Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.

“Telah ditemukan indikasi kuat bahwa perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng telah membuat masyarakat luas khususnya masyarakat kecil susah,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/4).

Indrasari, selaku pejabat Kemendag, menerbitkan izin ekspor kepada para pengusaha yang sebenarnya tidak berhak. Atas dasar itu, Indrasari disebut melakukan pelanggaran hukum.

Perkara ini diusut juga tak lepas dari instruksi Presiden Joko Widodo yang menghendaki upaya yang diperlukan guna mengusut kelangkaan minyak goreng.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan membuat kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) agar perusahaan yang mengekspor minyak dapat diregulasikan. Pemerintah juga menerbitkan Harga Eceran Tertinggi (HET) penjualan minyak goreng di tengah masyarakat.

“Namun pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO. Namun tetap memberikan persetujuan ekspor,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Kejaksaan Agung belum menjelaskan secara lebih rinci mengenai keuntungan yang didapat Dirjen Daglu dari upaya penerbitan izin ekspor tersebut. Burhanuddin hanya mengatakan bahwa penyidik Kejaksaan masih melakukan pengembangan.

“Bagi kami siapapun, Menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta akan kami lakukan itu (penindakan hukum),” kata dia.

 

Salip KPK-Polri

Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi padahal pernah mengatakan bahwa polisi telah mengantongi nama-nama tersangka terkait kasus itu. Namun, nama tersangka tak pernah kunjung diumumkan Polri.

“Sejauh ini belum ditemukan mafia minyak goreng, mafia lebih dikonotasikan sebagai persekongkolan besar, yang masif dan terstruktur dengan melibatkan banyak pihak,” kata Kasatgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika pada 23 Maret lalu.

Menurut Helmy kala itu, kelangkaan minyak goreng banyak terjadi akibat banyak pedagang minyak goreng dadakan yang tidak mengikuti kebijakan pemerintah, sehingga sempat membuat harga melambung tinggi.

“Jadi sementara ini temuan kami lebih personal pelaku usaha, buka mafia minyak goreng,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri juga sempat mengatakan pihaknya terjun langsung untuk mengusut kelangkaan minyak goreng pada awal Maret lalu. Ia mengatakan KPK sudah membahas hal tersebut dengan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Dalam waktu dekat mungkin perlu kita bahas tentang tata niaga bahan pokok, termasuk hortikultura dan bahan impor lainnya, termasuk di dalamnya kita ingin menyelamatkan kelangkaan yang merupakan kebutuhan rakyat, apakah itu minyak goreng, bawang, daging, termasuk kedelai dan beras,” ujar Firli, Selasa (8/3)

Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menyinggung kinerja KPK yang kini disalip Kejagung. Diameminta pimpinan KPK bekerja secara serius dan mengurangi gimik-gimik yang tak perlu.

“Ketika KPK jadi sorotan tentang dugaan penerimaan gratifikasi pimpinan & skandal internal, Kejaksaan Agung mengumumkan Penyidikan Korupsi mafia minyak goreng,” cuit Febri melalui akun Twitter @febridiansyah dan sudah diizinkan untuk dikutip, Selasa (19/4).

“Apakah KPK benar-benar akan jadi masa lalu, dilupakan & ditinggalkan?” lanjut Febri.(dbs)

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *