Usulan Hukuman Mati untuk Tersangka Mafia Minyak Goreng, Pakar Hukum: Sebanding dengan Penderitaan Rakyat

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Pakar Hukum Universitas Airlangga, Surabaya I Wayan Titib Sulaksana menyoroti kasus dugaan pencurian uang rakyat (korupsi) terkait izin ekspor bahan baku minyak goreng.

Empat tersangka kasus yang disebut menjadi penyebab kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng kini telah ditetapkan, salah satunya pejabat dari pemerintahan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Tersangka di antaranya Indrasari Wisnu Wardhana yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Sementara tersangka dari pihak swasta yakni Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT), dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Picare Togar Sitanggang (PTS).

I Wayan mendukung Kejaksaan Agung untuk menjerat tersangka menggunakan pasal dengan ancaman penjara seumur hidup dan hukuman mati.

“Alhamdulillah aktor intelektual mafia minyak goreng terungkap. Tentu Kejagung punya minimal dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berkaitan dengan izin ekspor 159,5 ton minyak goreng yang seharusnya untuk kebutuhan dalam negeri,” kata I Wayan.

Dia menjelaskan, para tersangka dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

 

Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa:

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Sedangkan, dalam Pasal 3 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

“Saya sepakat dengan ancaman tersebut karena sebanding dengan penderitaan rakyat Indonesia yang antri membeli minyak goreng bersubsidi, bahkan sampai ada yang meninggal dunia karena kelelahan,” ujarnya.

Oleh karena itu, I Wayan memaparkan bahwa para tersangka sudah sepatutnya dihukum seberat-beratnya.

“Sudah saatnya hukuman tersebut dilaksanakan. Tetapi eksekusi-nya harus segera dilaksanakan, setelah putusan pengadilan Tipikor mempunyai kekuatan hukum tetap,” tuturnya.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *