Tentang Isu Pengusaha Sawit Danai Penundaan Pemilu, Masinton: Biar Kejagung Usut

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id — Politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, enggan berkomentar lebih lanjut soal adanya dugaan sosok politikus di balik isu perusahaan sawit yang mensponsori penundaan Pemilu 2024. Menurut Masinton, pihaknya ingin membiarkan Kejaksaan Agung terlebih dahulu mengusut tuntas kasus mafia minyak goreng.

“Independensi penegakan hukum Kejaksaan Agung harus kita hormati bersama, tidak bercampur aduk dengan keriuhan politik. Biarkan hukum bekerja dengan mekanismenya,” ujar Masinton saat dihubungi Tempo, Selasa, 26 April 2022.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Masinton menyatakan pihaknya mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang melakukan penegakan hukum dengan senyap, mengumpulkan seluruh informasi, keterangan dan alat bukti, hingga membawa pelaku kejahatan dituntut di pengadilan.

Meski menolak berbicara lebih jauh soal dugaan politikus yang menyetir para pengusaha sawit untuk mendanai penundaan Pemilu 2024, Masinton percaya penyidik bisa membongkar kasus ini hingga ke level modus dan motifnya.

“Kejaksaan Agung memiliki perangkat dan instrumen yang memadai untuk menginvestigasi modus hingga selubung motif di balik kelangkaan dan kemahalan harga minyak goreng tersebut,” kata Masinton.

Dugaan perusahaan sawit menjadi sponsor penundaan Pemilu 2024 ini pertama kali disampaikan oleh Masinton. Anggota DPR Komisi III ini mengaku mendengar dugaan pengumpulan dana alias fundraising untuk penundaan Pemilu 2024 yang dilakukan para pengusaha minyak goreng. Penumpukan dana tersebut yang mengakibatkan minyak goreng di pasar sempat langka dan harganya melonjak.

“Ya, saya ada informasi menyampaikan ke saya bahwa dia memberikan sinyalemen ya, menduga bahwa sebagian dari kelangkaan minyak goreng dan kemudian harganya dibikin mahal dan mereka mengutamakan ekspor karena kebutuhan fundraising. Untuk memelihara dan menunda pemilu itu,” kata Masinton

Sebelumnya, dalam kasus kelangkaan minyak goreng ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 4 tersangka. Mereka diduga melakukan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah atau CPO.

Para tersangka itu, antara lain Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Lalu, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *