8 Larangan yang Wajib Dipatuhi Saat Mudik Lebaran 2022, Apa Saja?

Foto ilustrasi: Antara Foto/Budi Candra Setya
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



 

Jakarta, Hajinews.id – Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau lebaran tahun ini dipastikan akan lebih semarak. Tidak seperti dengan lebaran dua tahun terakhir, saat ini pemerintah resmi memperbolehkan masyarakat untuk mudik ke kampung halaman. Apalgi, peluang untuk kumpul keluarga di hari kemenangan akan mendapatkan waktu lebih panjang karena waktu cuti bersama yang lama.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Di sisi lain, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan dalam tiga survei mencatat bahwa ada penambahan jumlah orang yang akan mudik. Survei pertama pada 14-28 Februari 2022, diperkirakan jumlah pemudik mencapai 55 juta orang. Kemudian survei kedua pada 9-21 Maret 2022 atau setelah adanya perubahan aturan mengalami peningkatan. Dalam survei kedua tersebut, diperkirakan jumlah pemudik mencapai 79,4 juta orang. Kemudian, survei ketiga pada 22-31 Maret 2022 atau usai Presiden Joko Widodo mengumumkan pelonggaran aturan mudik, jumlah orang yang akan mudik melonjak menjadi 85,5 juta orang.

Walaupun masih dibayangi dengan pandemi Covid-19 yang terus bermutasi, tapi capaian vaksinasi dan penerapan berbagai protokol kesehatan membuat pemerintah dan masyarakat lebih yakin bisa melewati kegiatan mudik tahun ini dengan aman.

Maka dari itu, mudik taat adalah kunci Indonesia bisa keluar dari gelombang wabah selama dua tahun belakangan.

Larangan Mudik Walaupun pemerintah sudah melonggarkan tentang aturan mudik tahun ini, tapi tetap ada imbauan dan larangan yang harus diperhatikan saat mudik berlangsung. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan yang terdapat dalam surat tersebut sudah diperbarui oleh pemerintah. Aturan ini juga sudah disahkan oleh Presiden Jokowi dan mulai berlaku sejak tanggal 2 April 2022 lalu.

Adapun untuk larangan-larangan tersebut adalah:
1. Para pemudik tidak diperbolehkan untuk berbicara satu arah di moda transportasi umum, baik darat, laut, kereta api, laut, sungai, penyebrangan, dan udara.
2. Para pemudik tidak diperbolehkan untuk berbicara lewat sambungan telepon di seluruh moda transportasi.
3. Para pemudik tidak diperbolehkan untuk melakukan makan dan minum dalam perjalanan penerbangan kurang dari 2 jam. Tapi, hal ini diperbolehkan bila terdapat penumpang yang tengah mengonsumsi obat. 4. Pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 harus memperlihatkan hasil negatif rapid test antigen yang masih berlaku selama 1×24 jam atau 3×24 jam.
5. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama harus melakukan tes RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.
6. Untuk pemudik yang tidak dapat menerima vaksin Covid-19 karena mempunyai komorbid dapat memakai surat rujukan dari dokter.
7. Bagi anak usia di bawah 6 tahun dikecualikan dengan ketentuan vaksin Covid-19 dan tidak wajib memperlihatkan hasil negatif antigen atau RT-PCR.
8. Selama di perjalanan, para pemudik harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *