Ketua GPNU Minta PBNU Segera Non-Aktifkan Bendahara Umum Mardani, Ini Penyebabnya

Non-Aktifkan Bendahara Umum Mardani
Mardani H. Maming
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Ketua Gawagis Penjaga Nahdlatul Ulama (GPNU) KH Nurkholis Almaulani meminta agar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menonaktifkan Mardani H. Maming sebagai bendahara umum (bendum) PBNU. Pasalnya, Mardani saat ini sedang dipanggil Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu sebagai saksi dalam dugaan kasus gratifikasi perizinan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan.

Pria yang akrab disapa Gus Nurkholis ini berpendapat bahwa penonaktifan Mardani sebagai bendum PBNU perlu dilakukan. Tujuannya agar Mardani bisa fokus menjalani sebagai saksi dalam perkara tersebut meskipun kasus itu tidak bersangkutan dengan jabatannya di PBNU.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Mungkin saya atas nama GPNU memohon kiranya kepada ketua umum (PBNU) untuk menonaktifkan (Mardani H. Maming) sementara demi berjalannya proses hukum dengan sebaik-baiknya,” ujar Nurkholis.

Pria yang juga menjadi pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Metal Muslim Al Hidayat Pasuruan ini berpendapat bahwa penonaktifan Mardani perlu dilakukan setidaknya sampai dugaan kasus gratifikasi tersebut menemui titik terang.

“Setidaknya sampai ada ketetapan hukumnya. Ya mudah-mudahan saya berharap yang bersangkutan hanya sebagai saksi dan tidak sampai terlalu jauh,” ucap Nurkholis.

Di sisi lain, Nurkholis secara penuh mendukung langkah-langkah pemerintah dalam melakukan upaya membersihkan segala tindakan yang mengarah ke korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Indonesia. Oleh karena itu dirinya menilai bahwa penonaktifan Mardani dari kepengurusan PBNU adalah langkah yang bijak.

“Kita serahkan kepada penegak hukumlah untuk dijalankan. Cuma demi kebesaran nama dan marwah Nahdlatul Ulama, ya kami berharap ada penonaktifan sampai ada ketetapan hukum. Dan mudah-mudahan bendahara umum tidak sampai ke arah jauh lebih dari saksi,” ungkap Nurkholis.

Selain agar Mardani bisa fokus menjalani saksi dalam dugaan kasus tersebut, di PBNU juga banyak anggota lain yang juga menjadi bendahara di bawah komando Mardani. “Kurang lebih agar jalannya organisasi tidak terganggu lah,” imbuh Nurkholis.

Kasus yang membuat Mardani dipanggil sebagai saksi terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu yang berencana memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) 2010. Pemanggilan Mardani sebagai saksi kali ini dalam kapasitas mantan bupati Tanah Bumbu.

Pemanggilan Mardani tertuang dalam Surat Panggilan Saksi dengan nomor B- 403/O.3.21/ Ft.1/03/2022 tanggal 23 Maret 2022. Surat itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu I Wayan Wiradarma.

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *