Barakah dalam Praktik Ekonomi Syariah

Praktik Ekonomi Syariah
Prof Dr Syahrizal Abbas MA, Dewan Pengawas Syariah Bank Aceh
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Prof Dr Syahrizal Abbas MA, Dewan Pengawas Syariah Bank Aceh

Hajinews.id – Islam adalah agama yang memberikan perhatian khusus terhadap kebutuhan hidup manusia.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Kebutuhan hidup manusia terdiri atas kebutuhan fisik dan kebutuhan nonfisik.

Kebutuhan fisik adalah kebutuhan yang diperlukan oleh tubuh manusia agar dapat tumbuh dan berkembang, sehingga dapat menjalankan aktivitas sehari-hari.

Manusia memerlukan makanan, minuman, perumahan, gizi, asupan nutrisi dan berbagai hal lain yang diperlukan oleh tubuh manusia, agar tetap sehat dan dapat beraktivitas.

Kebutuhan nonfisik adalah kebutuhan yang diperlukan manusia, agar potensi akal, hati, dan jiwa dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan fitrah kemanusiaan.

Manusia adalah makhluk Allah yang memiliki kemuliaan, kehormatan dan kelebihan dibandingkan dengan makhluk Allah yang lain, sehingga memerlukan panduan ajaran Islam dalam menjaga kehormatan tersebut.

Al-Qur’an dan al-Sunnah sebagai sumber utama ajaran Islam sudah memberikan panduan dan batasan bagi manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup, khususnya kebutuhan fisik manusia seperti sandang, pangan, papan, dan peralatan lain yang mendukung kegiatan manusia.

Pemenuhan kebutuhan hidup berdasarkan Al-Qur’an dan al-Sunnah dikenal dalam wujud praktik ekonomi syariah.

Sistem ekonomi syariah memandu manusia mendapatkan harta dan kebutuhan hidupnya yang halalan dan thaiyiba.

Halalan thayiba menyangkut dua aspek yaitu aspek materi (zat) dari harta baik makanan, minuman dan peralatan lainnya, serta aspek cara atau mekanisme memperoleh materi (zat) tersebut.

Pada aspek materi (zat), Al-Qur’an secara spesifik menyebutkan benda (zat) yang dilarang untuk dikonsumsi manusia seperti bangkai, daging babi, darah mengalir dan khamar, sebagaimana ditegaskan Allah dalam Surah al-Ma’idah ayat 3 dan Surah al-Ma’idah ayat 90.

Di samping itu, Al-Qur’an memberikan batasan umum makanan dan minuman yang dapat dikonsumsi yaitu makanan minuman yang baik, sehat, higinis, dan tidak kotor (al-khabisat).

Al-Qur’an juga memberikan panduan terhadap mekanisme atau cara mendapatkan harta atau materi (zat) yang halalan thaiyiba.

Al-Qur’an mengajak manusia mendapatkan harta melalui praktik jual beli, perdagangan, sewa-menyewa, jasa, memanfaatkan kerja pertanian, dan peternakan serta melarang praktik riba, judi, mendapatkan harta secara batil, dhalim, perampasan, pencurian, dan lain-lain.

Hal ini ditegaskan Allah dalam sejumlah ayat Alquran antara lain terdapat dalam surah an-Nisa’ ayat 29, al-Baqarah ayat 275, al-Ma’idah ayat 38 dan beberapa ayat lainnya.

Allah mengajak manusia memperoleh harta secara halal dan memakan makanan halal, karena pada harta tersebut mengandung keberkahan.

Kata barakah berasal dari terminologi dalam bahasa Arab yang bermakna kebaikan yang bertambah (ziyadah), nikmat, bermanfaat, suci, kekal dan bahagia.

Al-Qur’an juga menggunakan kata barakah seperti terdapat dalam surah al-A’raf ayat 96 yang artinya: ‘Sekiranya penduduk suatu negeri beriman dan bertakwa kepada Allah, maka Kami bukakan kepada mereka pintu barakah dari langit dan bumi.

’ Makna kata barakah dalam ayat ini mencakup bertambah kebaikan, kecukupan nikmat, ketenangan, dan kebahagiaan jiwa penduduk negeri.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa istilah barakah ini tidak hanya dikaitkan dengan harta, tapi juga dengan keadaan jiwa seseorang dan kondisi lingkungan seperti ketenangan, kebahagiaan, keamanan, ketentraman, keadilan, kesejahteraan, dan lain-lain.

Dalam praktik ekonomi syariah, harta baru dipandang barakah bila harta tersebut bermanfaat bagi dirinya dan orang lain.

Harta barakah adalah harta yang diperoleh secara halal walaupun jumlahnya sedikit.

Seorang mukmin merasa cukup terhadap harta yang dia miliki, karena ia memaknai harta tersebut sebagai amanah dan bukan tujuan dari kehidupannya.

Keberkahan harta ditandai dengan adanya hak orang lain yang dikeluarkan dari harta tersebut baik berupa zakat, infak, sadakah, dan lain-lain.

Keberkahan harta ditandai dengan rasa tenang hati, nikmat, bahagia dalam menikmati dan memanfaatkan harta tersebut, karena diperoleh secara halal, tidak mendhalimi dan merampas hak orang lain dalam memerolehnya.

Harta barakah akan senantiasa bertambah dari sisi jumlah maupun manfaat dari harta tersebut yang membawa pada kebaikan dan kemuliaan.

Keberkahan menjadi sesuatu yang dicita-citakan oleh setiap mukmin, baik keberkahan harta, keberkahan usia, dan keberkahan dalam beribadah kepada Allah SWT.

Keberkahan pada harta bermakna harta tersebut diperoleh secara halalan thaiyiba.

Makanan dan minuman halal, bila dikonsumsi akan memberikan manfaat bagi kesehatan, manfaat bagi pertumbuhan dan perkembangan jiwa, serta memberikan dampak kebaikan pada lingkungannya.

Keberkahan harta sangat berpengaruh pada keberkahan usia dan keberkahan dalam ibadah dan ketaatan kepada Allah SWT.

Seorang mukmin akan bertambah ketaatan dan kemuliaan di sisi Allah, ketika ia mengkomsumsi harta halal yang diperoleh secara halal juga (halal thaiyiba).

Tubuh yang mengkonsumsi barang haram akan berpengaruh negatif pada ketaatan dan kemuliaan seorang mukmin.

Karena itu, kehadiran bank syariah ikut memberikan jalan yang memastikan harta diperoleh seorang mukmin melalui cara yang halalan thaiyiba dan sesuai syariat Islam.

Wallahu A’lam

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *