Zakat dan Keadilan Sosial

Zakat dan Keadilan Sosial
Zakat dan Keadilan Sosial
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh : Mambaul Bahri, Ketua LAZISNU DIY

Hajinews.id – Penduduk Muslim Indonesia mencapai angka 236,53 juta atau 86,88 %. Sedangkan Menurut data BPS, September 2021 penduduk miskin di Indonesia mencapai 26,5 juta. Artinya setidaknya 23,02 juta warga miskin adalah Muslim.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga. Di dalam Alquran perintah salat dan perintah membayar zakat selalu digandengkan.

Setidaknya terdapat 26 ayat yang secara jelas perintah salat yang dibarengkan dengan perintah zakat. Hal ini menandakan betapa pentingnya perintah membayar zakat. Jadi kedudukan salat dan zakat adalah sama, yakni sama-sama sebagai rukun Islam, sama-sama sebagai sebuah kewajiban bagi kaum muslimin.

Kesadaran setiap individu dalam melaksanakan salat sangat disadari oleh kita. Baik dilaksanakan secara berjamaah maupun secara individu di rumah masing masing. Kita akan sangat merasa berdosa jika meninggalkan salat. Begitu pula perintah puasa, masyarakat muslim secara gegap gempita menyambut dan melaksanakan perintah tersebut.

Bahkan di dalam melaksanakan rukun yang ke 5 yaitu haji, orang rela mengantri bertahun tahun demi melaksanakan rukun yang ke 5 tersebut.

Salat, puasa dan haji merupakan kewajiban yang langsung dicatat oleh Allah, karena 3 rukun tersebut sering kita sebut sebagai hablum minallah. Lalu bagaimana dengan zakat?

Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga dan satu satunya rukun Islam yang secara langsung memiliki dampak sosial. Kewajiban membayar zakat bagi muslim yang sudah memenuhi nisab telah diatur didalam Alquran.

Ada 8 asnaf yang berhak menerima zakat. Hal ini menunjukkan tentang keadilan sosial, karena setiap harta yang kita dimiliki mengandung hak orang lain di sana yang besarannya 2,5 %.

Objek zakat antara lain,

  1. Emas, perak dan uang (logam mulia dan batu mulia lainnya,
  2. Surat-surat berharga (zakat saham, obligasi)
  3. Perniagaan dan perdagangan,
  4. Pertanian, perkebunan dan kehutanan,
  5. Peternakan dan perikanan,
  6. Pertambangan,
  7. Zzakat perusahaan,
  8. Zakat pendapatan profesi dan jasa,
  9. Zakat barang temuan/rikaz.

Sedangkan subyek zakat adalah perorangan (individu) dan badan (perusahaan).

Potensi zakat di Indonesia tahun 2022 sebesar Rp327 triliun. Angka yang sangat besar dan akan memiliki dampak sosial yang luar biasa bila bisa dikelola dengan baik. Dengan adanya potensi yang begitu besar, maka diperlukan sosialisasi tentang kewajiban berzakat ini terutama masyarakat yang tidak mendapat kesempatan belajar agama di pondok pesantren.

Sesungguhnya masyarakat Indonesia ini adalah masyarakat yang sangat dermawan menurut World Giving Index 2021.

Di dalam Alquran disebutkan khud min amwalihim. Kalimah khudz diartikan “ambillah” kalimat ini adalah kalimat aktif, dimana zakat harus di ambil. Disisi yang lain disebutkan salah satu penerima zakat adalah amil. Amil adalah seseorang yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola.

Dalam hal ini pemerintah telah memfasilitasi dengan membentuk BAZNAS. Di sisi lain masyarakat juga bisa membentuk lembaga pengelola zakat yang telah di sahkan oleh pemerintah.

Tujuan dari pembentukan ini tentu saja untuk mengelola zakat. Dengan dilembagakannya pengelolaan zakat ini, maka penyalurannya pun akan terarah dan terukur. Lembaga pengelola diwajibkan memiliki program program untuk para asnaf.

Maka dari itu, pemahaman tentang kewajiban zakat maal bagi setiap muslim ini harus terus digaungkan, supaya pengentasan kemiskinan, program program produktif untuk para mustahiq, harus terus diupayakan.

Sinkronisasi data kemiskinan dan program program dari badan amil zakat maupun lembaga amil zakat ini harus bisa disinergikan.

Potensi zakat yang begitu besar seharusnya bisa mengentaskan kemiskinan, memberikan modal usaha mustahiq, memberikan pendidikan yang layak bagi kaum dhuafa, pendidikan ketrampilan bagi pemuda, dan lain sebagainya.

Sehingga tercipta muzaki-muzaki baru dikemudian hari. Jarak pemisah antara si kaya dan si miskin menjadi semakin dekat. Pada akhirnya keadilan sosial bisa kita wujudkan bersama sama melalui rukun islam yang ketiga ini. (*)

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *