Buya Yahya: Ini Hukum Salat Berjamaah dengan Lawan Jenis yang Bukan Mahram

Hukum Salat Berjamaah dengan Lawan Jenis
Buya Yahya
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Hukum Salat berjamaah dengan lawan jenis yang bukan mahram kata Buya Yahya.

Berikut ini hukum Salat berjamaah dengan lawan jenis yang bukan mahram.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Salat adalah perintah wajib yang tidak boleh ditinggalkan oleh kaum muslim.

Namun karena istuasi dan kondisi mengharuskan Salat berjamaah dengan pasangan yang bukan mahrom.

Lalu bagaimana hukum jika demikian dalam pandangan Islam?

Dalam sebuah video ceramah, Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai hukum Salat berjamaah berdua dengan lawan jenis yang bukan mahram.

Hal itu dia beberkan dalam video di kanal YouTube Al-Bahjah TV diunggah pada 20 September 2017 lalu.

Buya Yahya mengatakan bahwa Salat berjamaah memang diperkenankan imamnya laki-laki dan makmumnya adalah perempuan yang bukan mahram.

Kendati demikian bahwa ada syaratnya.

“Salat jamaah diperkenankan, imamnya laki-laki dan makmumnya adalah wanita yang bukan mahramnya tapi dengan catatan,” katanya.

Catatan atau syarat yang dimaksud Buya Yahya adalah mengimami wanita yang bukan mahramnya tetapi tidak berduaan di tempat yang sepi atau kholwah.

“Dengan catatan tidak terjadi kholwah atau berduaan di tempat yang sepi karena yang ketiga adalah syaiton.

Harus waspada yang demikian ini, kayanya ibadah ternyata setan yang berbisik,” beber Buya Yahya.

“Dan hati-hati, paling mudah menuju kehinaan kalau melalui kebaikan. Orang tidak akan menduga kalau itu akan berubah jelek,” tambahnya.

Buya Yahya mengatakan jika ingin Salat berjamaah, maka jarak antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram semakin jauh semakin bagus.

Kemudian selain jarak, tempat berjamaahnya juga banyak dilalui orang dan semakin banyak jamaah wanitanya, semakin bagus.

Adapun kaidah dalam mengatur barisan atau shaf dalam Salat berjamaah antara sesama laki-laki dan campur dengan wanita memiliki perbedaan.

“Sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling belakang.

Dan sebaik-baiknya shaf laki-laki adalah yang paling depan. Tujuannya adalah agar jauh,” katanya.

Syarat-syarat yang dimaksud di atas dianjurkan agar Salat lebih khusyuk.

Kemudian Buya Yahya menegaskan sekali lagi bahwa hukum berdua-duaan adalah haram walaupun bermaksud ibadah seperti Salat sekalipun.

“Dan berduaan itu hukumnya haram, biar pun untuk mengajari Al-Quran, termasuk Salat berjamaah, hukumnya haram, kholwah” ujar Buya Yahya.

“Kholwah itu pokoknya di tempat itu, kalau kamu ingin melakukan keharaman ya aman tidak ada orang tau. Itu kholwah,” ujar Buya Yahya.

Apa Hukum Membunuh Semut yang Menganggu?

Buya Yahya menjelaskan hukum membunuh binatang seperti semut yang menganggu kita.

Sejatinya semut adalah binatang yang dilarang untuk dibunuh oleh manusia.

Selain semut, binatang lain yang diharamkan untuk dibunuh dalam Islam seperti kucing, lebah, katak, laba-laba dan sebagainya.

Namun, banyak orang terpaksa membunuh binatang seperti semut karena menggangu orang tersebut.

Lantas apakah diperbolehkan yang seperti itu?

Ulama Buya Yahya pun memberikan penjelasan dalam video yang diunggah kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 2 Januari 2021.

Buya Yahya mengatakan, binatang yang semula tidak boleh dibunuh baik tidak boleh karena kemakruhan atau tidak dianjurkan dibunuh.

“Jika ternyata mengganggu menjadi beda kasusnya.

Maka menjadi boleh dibunuh karena mengganggu,” kata Buya Yahya.

Jadi jika binatang tersebut mengganggu manusia, maka diperbolehkan dibunuh demi keamanan.

Jika ada binatang yang mengganggu, setelah diusir tetapi kembali lagi, maka sebaiknya dibunuh.

“Jangankan hewan, manusia yang mengganggu saja tidak boleh. Sebab jika manusia mencuri maka hukum potong tangan,” kata Buya Yahya menjelaskan.

Buya Yahya kembali mengingatkan bahwa binatang yang mengganggu, maka diperbolehkan dibunuh.

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *