Harun Masiku Tak Kunjung Ditangkap KPK, Novel Baswedan: “Ada Tiga Hal Besar Dibaliknya”

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Eks penyidik senior KPK Novel Baswedan membuat publik geger karena mengungkapkan fakta dan alasan kenapa Harun Masiku pelaku kasus korupsi tak kunjung ditangkap.

Novel menjelaskan ada beberapa fakta di balik ketidakmampuan KPK menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku. Setidaknya, ada tiga alasan yang diungkap oleh Novel terhadap kasus yang sudah berjalan lebih dari dua tahun ini. “Ada tiga hal penting yang menjadi masalah,” kata Novel dalam keterangannya pada Senin, 23 Mei.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Novel menyebutkan alasan pertama adalah soal keamanan para penyidik KPK. Alasan ini merupakan hal yang paling mengerikan karena menyangkut keselamatan para penyidik.

Novel menceritakan, tim penyidik KPK mendapatkan intimidasi dari oknum saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kasus yang melibatkan Harun dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Akan tetapi, saat itu Ketua KPK Firli Bahuri dan sejumlah pimpinan lain justru terkesan membiarkan intimidasi yang didapatkan Novel Cs. “Firli Bahuri dan kawan-kawan (dkk) diam saja,” ungkap Novel Baswedan.

Novel Sebut KPK Tak Serius Dalam Selidiki Kasus Korupsi Harun Masiku

Alasan kedua, Novel mengatakan bahwa tim yang melakukan OTT tersebut dilarang untuk memegang proses penyidikan kasus Harun dan Wahyu Setiawan. “Barangkali karena dianggap tidak bisa dikendalikan. Sekarang orang-orang tersebut telah sukses disingkirkan oleh Firli dkk,” ujarnya.

Lebih lanjut Novel menduga, kasus Harun melibatkan petinggi partai tertentu. Bahkan, Novel menduga hingga saat ini KPK tidak melakukan pencarian terhadap Harun. “Pencarian terhadap Harun Masiku saya yakin tidak dilakukan, kecuali hanya sekadarnya saja,” tegasnya.

Kejanggalan terakhir, Novel mengatakan bahwa para penyidik yang berhasil OTT Wahyu Setiawan justru diberi sanksi dan disingkirkan dari KPK melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Satu anggota Polri dikembalikan (walaupun tidak berhasil), satu dari Kejaksaan dikembalikan dan beberapa pegawai Humas dipindah tugaskan oleh Firli dkk. Beberapa lainnya disingkirkan dengan proses TWK,” kata Novel menjelaskan kejanggalan kasus Harun Masiku.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *