Prof. Dr. KH Din Syamsuddin: Ujaran Kebencian Lahir dari Rasa Ketakutan

Ujaran Kebencian
Prof. Dr. KH Din Syamsuddin
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Tokoh Muhammadiyah Prof. Dr. KH Din Syamsuddin menyampaikan bahwa ujaran kebencian lahir dari rasa ketakutan atau inferioritas terhadap kelompok lain dan hal itu bertentangan dengan ajaran agama mana pun.

“Sejatinya ujaran kebencian, apa pun bentuknya, adalah sikap irasional yang hanya dilakukan oleh orang-orang pengecut yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis dini hari.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Din tengah menghadiri Konferensi Interfaith di Doha, Qatar, 24—25 Mei 2022. Pertemuan ke-12 tahun ini membahas tema utama agama dan ujaran kebencian dalam kitab suci dan praktik.

Konferensi internasional itu dihadiri oleh 500 tokoh berbagai agama, akademisi, dan pencipta perdamaian dunia dari berbagai negara.

Din ikut hadir pada sesi tentang faktor dan akibat ujaran kebencian. Menurut dia, isu ujaran kebencian menjadi masalah global yang menciptakan ketegangan, bahkan konflik baik antaragama maupun antarbangsa.

Dalam Islam, kata Din seperti dikutip dari Antara, seorang muslim dianjurkan untuk mengatakan ucapan yang baik atau lebih baik diam.

Ujaran kebencian yang memenuhi jagat manusia, baik bentuk fobia terhadap sesuatu agama seperti islamofobia maupun labelisasi terhadap sesuatu kelompok adalah sumber malapetaka peradaban,” kata Mantan Ketua Umum MUI tersebut.

Ia melanjutkan, “Pelaku-pelakunya adalah kaum perusak.”

Din menuturkan bahwa umat manusia sudah waktunya mencintai kebenaran dan kedamaian untuk bangkit bersama melawan kelompok pengecut tersebut, seperti para buzzer, baik yang bekerja karena kebodohan maupun yang menjadikannya sebagai mata pencaharian.

Ia menyarankan agar umat menanggapi ujaran kebencian dengan tertawa sambil mendoakan mereka mendapatkan hidayah.

Bagi orang-orang yang sudah keterlaluan, Din mengatakan bahwa mereka pantas diadukan ke ranah hukum.

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *