Duit Bank Jateng Raib Setengah Triliun, Gubernur Ganjar Bungkam!

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Septian Ari Prayudhanto, atau akrab disapa Yuda, adalah seorang pekerja sosial di daerah Blora, Jawa Tengah. Ia sangat peduli dengan isu-isu kemasyarakatan. Pada awal 2018 ia mendapatkan informasi ada perusahaan properti di Blora, yang bernama PT. Gading Mas Group.

Perusahaan pengembang tersebut memberikan cash back yang begitu tinggi kepada konsumen yang ingin membeli rumah di sana. Jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah. Nalarnya menangkap ada sesuatu yang tidak beres.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Ia lantas menemui seorang konsumen yang berinisial S. Kepada Yuda, S mengaku mengambil rumah di PT Gading Mas Group, dengan tipe 45, tanpa uang muka, namun mendapatkan cash back dari perumahan tersebut. Menurut S, jumlah cash back yang ia terima jumlahnya fantastis, yakni sebesar Rp58 juta yang diangsur tiga kali.

“Kita mau membeli rumah kok malah diberi uang puluhan juta rupiah? Itu tidak masuk akal,” ujar Yuda kepada law-justice.

Kecurigaannya bertambah ketika ia mengetahui kalau S tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan yang tidak tetap. Dengan kondisi seperti itu S diharuskan membayar angsuran rumah sebesar Rp5,2 juta setiap bulannya selama 20 tahun.

Bagi Yuda, ini menunjukkan ada yang tidak beres dengan pemberian kredit pemilikan rumah (KPR) di perumahan tersebut. Ia lantas bertemu dengan sejumlah konsumen lainnya, dan mendapati cerita yang sama seperti S. Bahkan jumlah cash back yang diterima konsumen bervariasi, mulai Rp40 hingga Rp100 juta.

Yudha khawatir, pemberian kredit yang terkesan asal-asalan ini akan menimbulkan kredit macet dari para konsumen yang telah mengambil rumah. Dan benar saja, S yang memiliki riwayat pekerjaan dan penghasilan yang tidak tetap, kesulitan untuk membayar dan akhirnya kehilangan rumah impiannya.

Terkait hal tersebut, pengamat perbankan dari Lembaga Kajian Ekonomi INDEF, Eko Listyanto mengatakan, proses pengajuan KPR pada bank harus melewati proses yang panjang dan ketat. Ada sejumlah tahapan, mulai dari wawancara, survey hingga pada akhirnya KPR tersebut disetujui atau tidak.

“Survei tidak hanya dilakukan kepada nasabah yang bersangkutan, tapi juga kepada orang-orang yang kenal dengan nasabah tersebut, untuk memastikan nasabah ini layak mendapatkan kredit atau tidak,” jelas Eko.

Sepak Terjang Ubaidillah Rouf

Belakangan diketahui, dalam hal pemberian kredit pemilikan rumah (KPR) PT. Gading Mas Group bekerjasama dengan Bank Jateng Cabang Blora. Bank Jateng adalah sebuah BUMD yang saham mayoritasnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Yuda kemudian juga mengetahui kalau PT. Gading Mas Group adalah milik seorang ASN golongan III/D di Pemkab Blora yang bernama Ubaidillah Rouf.

“Ia seorang ASN yang juga pengusaha properti di Blora,” jelas Yuda.

Menurut Yuda, Ubaidillah memiliki banyak usaha property yang telah dimulai sejak 2016. Ia menambahkan, kini perumahan milik Ubaidillah sedikitnya sudah ada di 11 lokasi, semua berada di bawah PT. Gading Mas Group. 11 perumahan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Perumahan Blingi Bahagia 204 Unit perumahan yang berada di wilayah Dukuh Blingi, Desa Sukorejo Kecamatan Tunjungan Blora.

2. Perumahan Kunden Asri 45 Unit perumahan

3. Griya Pakis Luxury 26 unit perumahan yang terletak di wilayah kota Blora, Jl. Raya Cendana Blora.

4. Green Cluster Karangjati 28 unit yang terletak di wilayah kota Blora tepatnya di Jl. Kisoreng.

5. Jenar Bersinar II 14 unit perumahan yang terletak di Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Kota Blora

6. Jenar Bersinar I 6 Unit perumahan yang terletak di Jalan Cendana, Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

7. Mburi Gor 8 Unit perumahan yang berada di JL. A. Yani Lorong IV

8. Kajangan Indah 17 Unit perumahan yang terletak di Kelurahan Sonorejo, Kecamatan Blora Kota, Kabupaten Blora.

9. Randu Asri 20 Unit perumahan yang dibangun diwilayah Kelurahan Randublatung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora.

10. Beran Indah 8 Unit perumahan yang dibangun di Dukuh Ngampon, Kecamatan Blora Kota, Kabupaten Blora.

11. Paradise Kamolan Residence perumahan yang terletak di Jl. Putrabangsa, Dukuh Bangeran, Desa Kamolan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

Berdasarkan analisa Yuda, ada sejumlah kejanggalan dalam proses penyaluran KPR dari Bank Jateng kepada PT. Gading Mas Group milik Ubaidillah. Ia menduga ada permainan antara analis kredit Bank Jateng dengan perusahaan property milik Ubaidillah dalam hal menaksir nilai kredit.

Tanah dan bangunan yang sebenarnya hanya layak diberi pinjaman sebesar Rp150 juta, namun karena ada kongkalikong, maka bank mengucurkan dana sebesar Rp450 juta. Ada kelebihan Rp300 juta yang seharusnya tidak keluar dari Bank Jateng.

“Mereka pikir ini tidak bisa jadi perkara pidana, karena kan ini sudah jadi tanggungan para pemohon kredit rumah,” kata Yuda.

Ia juga memastikan bank mencairkan kredit 100 persen dari nilai pengajuan pinjaman. Jadi jika yang dimohonkan sebesar Rp450 juta, maka yang keluar juga sebesar itu.

Menurut Yuda, ini menyalahi aturan perbankan, di mana bank memiliki batas memberikan batas maksimal pinjaman dari nilai harga tanah dan rumah yang dimohonkan.

Mengenai batas maksimal pemberian pinjaman atau kredit dari bank, pengamat perbankan dari Lembaga Kajian Ekonomi INDEF, Eko Listyanto membenarkan, kalau ada peraturan dari Bank Indonesia yang mengatur hal tersebut. Istilahnya adalah Loan To Value (LTV).(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *