Keras! BEM UI: Pasal Penghinaan ke Pemerintah di RKUHP Sangat Berbahaya

Foto Istimewa
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id — Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia Adam Putra Firdaus menilai pasal penghinaan terhadap pemerintah di Rancangan Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP sangat berbahaya. Dia menilai pasal itu dapat mengkriminalisasi seseorang yang mengkritik pemerintah.

“Kami menilai ini sangat berbahaya,” kata dia dalam diskusi daring, Kamis, 17 Juni 2022, sebagaimana dikutip dari Tempo.co.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pasal penghinaan terhadap pemerintah yang sah diatur dalam Pasal 240 RKUHP. Rancangan aturan itu menyebutkan bahwa setiap orang di muka umum yang melakukan penghinaan terhadap pemerintahan yang sah yang berakibat kerusuhan. Ancaman hukumannya adalah 3 tahun penjara dan denda paling banyak kategori IV.

Adam menilai aturan itu melanggar prinsip persamaan di depan hukum antara pemerintah dan warga negara, serta mengancam kebebasan berpendapat masyarakat. Terlebih, kata dia, parameter tentang kerusuhan juga tidak dijelaskan. Dia khawatir seseorang dapat dikriminalisasi karena hanya berpendapat di media sosial, kemudian viral. Dia khawatir viralnya suatu pendapat bisa dianggap membuat kerusuhan.

“Kami khawatir ini dapat dikriminalisasi dengan pasal tersebut,” ujar dia.

Adam juga menyoroti pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara pada Pasal 353 RKUHP dengan ancaman 1 tahun 6 bulan. Menurut dia, kritik terhadap lembaga negara merupakan hal yang wajar. “Tidak jelasnya parameter penghinaan dapat mengkriminalisasi mereka yang mengkritik kinerja lembaga negara,” kata dia.

Adam menilai Pasal 354 RKUHP lebih parah. Dia mengatakan pasal itu mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan dan lembaga negara melalui media elektronik. Menurut dia, pasal ini bukan delik aduan. Artinya, siapapun bisa melaporkan seseorang karena hanya mengkritik sebuah lembaga negara melalui media elektronik. “Dapat dibayangkan kekacauan dan implikasi buruk yang dapat terjadi,” kata dia.

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *