Mari Bersama Membela Nabi Kita Nabi Muhammad SAW, Seret Holywings Indonesia Ke Meja Hijau !

Holywings Indonesia Ke Meja Hijau
Holywings Indonesia Ke Meja Hijau
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H., Advokat, Ketua Umum KPAU

Hajinews.id – Alhamdulillah, saya sangat respek dan mengapresiasi Rekan Sejawat Advokat yang mendampingi dan telah melaporkan kasus pelecehan terhadap Nabi Muhammad SAW yang dijadikan merk khamr (minuman keras) oleh Holywings Indonesia. Saya juga mendengar, kasus ini bukan hanya dilaporkan di Jakarta, tetapi juga akan dilaporkan di Riau dan sejumlah daerah lainnya.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Di Jakarta, kasus ini sudah dilaporkan dan diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 24 Juni 2022. Dugaan penistaan agama dalam promo minuman beralkohol Merk Muhammad dan Maria oleh Holywings Indonesia ini dilaporan pada Kamis dini hari, tanggal 23 Juni 2022.

Kasus pelecehan Nabi Muhammad SAW yang dijadikan merk khamr dan promonya yang disebarkan melalui jaringan IT, jelas memenuhi unsur pidana ujaran kebencian dan permusuhan bedasarkan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan), sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE (UU No. 19/2016 Jo 11/2008) dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara dan/atau unsur penodaan agama berdasarkan pasal 165 a KUHP, dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.

Managemen Holywings boleh saja berdalih promo minuman beralkohol itu tanpa sepengetahuan managemen dan itu harus dibuktikan di pengadilan. Namun, merk itu jelas didesain untuk melecehkan Nabi Muhammad SAW.

Kenapa tidak mengambil merk lain yang tidak menyinggung Umat Islam ? Kenapa harus mengambil nama Muhammad ? Kenapa pula, harus promo yang namanya Muhammad dapat miras gratis ?

Saya sangat prihatin, bagaimana mungkin ada perusahan miras berani terbuka membuat merk Muhammad untuk produk khamr yang jelas diharamkan Islam. Bahkan, berani promo terbuka di Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim.

Apakah kita umat Islam sudah tidak lagi dianggap ? kita benar-benar seperti buih di lautan ?

Kasus seperti ini terjadi secara berulang, diantaranya karena tidak tegasnya aparat memproses kasus penistaan agama. Sejumlah nama yang dilaporkan karena kasus penistaan agama, tidak juga diproses hukum.

Bahkan, seolah para penista agama mendapatkan kekebalan hukum. Mereka diberi kebebasan menista agama Islam, tanpa resiko ditangkap.

Sementara yang kritis terhadap rezim, langsung ditangkap. Sebuah praktik ketidakadilan hukum yang benar-benar nyata terjadi di negeri ini.

Namun saya yakin, tekanan umat Islam akan mampu menyeret kasus Holywings Indonesia ini ke Meja Pengadilan. Kasus Ahok saja, akhirnya bisa berujung bui.

Karena itu, saya mengajak kepada rekan sejawat Advokat Muslim untuk bersatu, menyeret Holywings Indonesia ke Meja Hijau. Saya juga mendorong segenap umat Islam di berbagai daerah untuk melaporkan kasus ini di kantor kepolisian di daerahnya masing-masing. [].

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *