Demokrasi dalam Perspektif Hadis, Pergantian Kepemimpinan, Musyawarah dan Penegakan Hukum

Demokrasi dalam Perspektif Hadis
Demokrasi dalam Perspektif Hadis
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Sumayya al-Mutawadiah, Mahasiswi Prodi Ilmu Hadis, Fakultas Ushuluddin, UIN Jakarta.
Hajinews.idDemokrasi dalam Perspektif Hadis. Di sini kita akan membahas tentang demokrasi di dalam Islam. Namun sebelum kita lanjut membahas tentang hal tersebut, kita terlebih dahulu harus mengetahui apa penegertian dari demokarasi itu. Yang dimaksud dengan demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana mayoritas rakyat berusia dewasa turut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan, yang kemudian menjamin pemerintah mempertanggung jawabkan setiap tindakan dan keputusannya.

Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan rakyat. Karenanya, dalam kekuasaan pemerintahan terdapat porsi bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan orang lain atau badan yang bertanggung jawab memerintah.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Prinsip demokrasi adalah kebebasan. Karena hanya melalui kebebasanlah setiap warga negara bisa saling berbagi kekuasaan di dalam negaranya.

Sedangkan dalam perspektif Islam, demokrasi merupakan sistem politik yang dapat diterapkan prinsip-prinsip Islam ke dalam kebijakan publik dalam kerangka demokrasi. Hal ini karena Islam merupakan seperangkat nilai yang dapat diimplementasikan dalam banyak konteks sosial yang berbeda.

Berangkat dari sini, kita akan menelaah hadis-hadis yang memuat keselarasan dengan nilai-nilai demokrasi. Berikut ulasannya.

Pergantian kepemimpinan

عَنِ الزُّهْرِيِّ أَخْبَرَنِي أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ خُطْبَةَ عُمَرَ الْآخِرَةَ حِينَ جَلَسَ عَلَى الْمِنْبَرِ وَذَلِكَ الْغَدَ مِنْ يَوْمٍ تُوُفِّيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَشَهَّدَ وَأَبُو بَكْرٍ صَامِتٌ لَا يَتَكَلَّمُ قَالَ كُنْتُ أَرْجُو أَنْ يَعِيشَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى يَدْبُرَنَا يُرِيدُ بِذَلِكَ أَنْ يَكُونَ آخِرَهُمْ فَإِنْ يَكُ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ مَاتَ فَإِنَّ اللهَ تَعَالَى قَدْ جَعَلَ بَيْنَ أَظْهُرِكُمْ نُورًا تَهْتَدُونَ بِهِ هَدَى (تَهْتَدُونَ بِهِ بِمَا هَدَى) اللهُ مُحَمَّدًا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنَّ أَبَا بَكْرٍ صَاحِبُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَانِيَ اثْنَيْنِ فَإِنَّهُ أَوْلَى الْمُسْلِمِينَ بِأُمُورِكُمْ فَقُومُوا فَبَايِعُوهُ وَكَانَتْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ قَدْ بَايَعُوهُ قَبْلَ ذَلِكَ فِي سَقِيفَةِ بَنِي سَاعِدَةَ وَكَانَتْ بَيْعَةُ الْعَامَّةِ عَلَى الْمِنْبَرِ قَالَ الزُّهْرِيُّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ سَمِعْتُ عُمَرَ يَقُولُ لِأَبِي بَكْرٍ يَوْمَئِذٍ اصْعَدِ الْمِنْبَرَ فَلَمْ يَزَلْ بِهِ حَتَّى صَعِدَ (أَصْعَدَهُ) الْمِنْبَرَ فَبَايَعَهُ النَّاسُ عَامَّةً

Dari Zuhri, telah mengabarkan kepadaku, Anas bin Malik, bahwa dia mendengar pidato terakhir Umar ketika kaum muslimin berbai’at kepada Abu Bakar dan duduk di atas mimbar, yaitu keesokan harinya setelah Rasulullah wafat. Dia bersyahadat, sementara Abu Bakar diam, tidak berbicara. Umar berkata, “aku berharap Rasulullah masih hidup sehingga meninggal setelah kami.” Maksudnya adalah dia berharap bahwa Rasulullah meninggal belakangan daripada mereka. “walaupun Muhammad telah meninggal, namun sesungguhnya Allah Ta’ala (telah memilih untuk Rasul-Nya apa yang ada di sisi-Nya, yakni pahala dan kemuliaan daripada yang ada pada kalian, dan telah menjadikan cahaya Al-Qur’an di tengah kalian yang dengan ha itu kalian mendapat petunjuk. Sesungguhnya Allah telah menjuluki Rasul-Nya dengan ini. Dan sesungguhnya Abu Bakar adalah sahabat Rasulullah, salah satu dari dua orang yang berada di Gua Tsur. Sesungguhnya dialah yang paling berhak tehadap perkara kalian di antara kaum muslimin, karena itu, berdirilah kalian, lalu berbai’atlah kepadanya.” Sementara itu di antara mereka ada kelompok yang telah berbai’at kepadanya sebelum itu, yaitu ketika di Saqifah Bani Sa’idah, yang mana bai’atnya dilakukan secara umum di atas mibar. (HR. Bukhari)

Hadis di atas menunjukkan fenomena pergantian pemimpin. Kepala negara dianggap sah jika dipilih dengan salah satu diantara dua cara berikut, yaitu, penunjukkan dari pemimpin terdahulu kepada seseorang untuk menjadi penggantinya atau pemilihan secara langsung oleh rakyat dan dikukuhkan melalui bai’at para wakil rakyat.

Musyawarah

مَا تَشَاوَرَ قَوْمٌ يَبْتَغُونَ بِهِ وَجْهَ اللهِ اِلَّا هُدُوااِلَى اَرْشَدِ اُمُورِهِمْ

“Tidaklah bermusyawarah suatu kaum, mereka mencari dengan musyawarah itu keridhaan Allah, melainkan mereka ditunjuki kepada yang paling tepat bagi urusan mereka.” (Majmu’atul Hadis ‘An-Najdiyah 182)

Hadis ini menunjukkan ketika memilih seorang pemimpin itu dengan melakukan musyawarah karena sistem demokrasi selain kebebasan berpendapat yaitu musyawarah yang di dalamnya melibatkan rakyat untuk mencapai mufakat.

Menegakkan Hukum

عَنْ عَا ئشَةَ، أن قُرَ يْشا أَهمَهُمْ شَأنْ الْمَرْ أَةُ الْمَخْزُومِيَهْ الّتِي سرقت، فَقَالَ: وَمَنْ يَكلَم فِيْهَا رَسُو لُ الله صلى الله عليه وسلم فَقَالُوا : وَمَنْ يَجْتَرِى عَلَيْهِ إِلَّا أُسَامَه بْنَ زِيَدْ, حب رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَكَلِمَه أُسَامَة,فَقَالَ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم :أتَشْفَع في حد من حُدُودَ الله ثُمَّ قَامَ فاَختطب ،ثُمَّ قَال:إِنَّمَا أَهْلك الزين قَبْلكُم أنهم كا نوا، إِذَا سرق فِيْهِم الشريف تركوه، وَاِذَا سَرَقَ فِيهِم الضعيف أقَا موا عَلَيْهِ الْحَد، وايم الله لَوْ أَنَّ فَاطِمَة ابنة محمد سرقت لقعت يدها

Dari ‘Aisyah r.a bahwa orang- orang Quraisy di buat san seorang wanita Makhzumiah yang mencuri. mereka berkata, “Siapa yang mau berbicara dengan Rasulullah saw untuk mememintakan keringanan baginya?” Mereka berkata, siapa lagi yang berani melakukannya selain dari Usamah bin Ziad, kesayangan Rasulullah saw?

Maka Usamah berbicara dengan beliau, lalu beliau bersabda, ”Adakah engkau memintakan syafaat dalam salah satu hukum-hukum Allah swt” kemudian beliau berdiri dan menyampaikan pidato, seraya bersabda, ”Sesungguhnya telah binasalah orang-orang sebelum kalian karena jika orang yang terpandang di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya dan sekiranynya yang mencuri itu orang lemah di antara mereka, maka mereka menegakkan hukum di atas dirinya. Demi Allah, sekiranya fatimah puteri Muhammad mencuri, niscaya kupotong tanganya.

Hadis ini membahas seorang pemimpin itu harus tegas dalam memerintah rakyatnya. Mengarah kepada kebaikan dan mencegah kepada keburukan. Memberi hukuman bagi siapa yang melanggarnya. Hadis ini bicara tentang bentuk penegakan hukum dalam pemerintahan. Semua manusia itu pemimpin. Setiap manusia mempunyai tanggaung jawab dan akan diminta pertanggung jawaban. Pemimpin suatu negara dimana seorang pemimpin itu tidak hanya memikirkan dirinya sendiri, tetapi harus memperhatikan seluruh rakyatnya. Bukan hanya memerintah rakyatnya, tapi harus menaungi rakyatnya juga.

Kesimpulan dari pembahasan di atas adalah demokrasi adalah pemerintahan rakyat. Karenanya, dalam kekuasaan pemerintahan terdapat porsi bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan orang lain atau badan yang bertanggung jawab memerintah. Prinsip demokrasi adalah kebebasan, karena hanya melalui kebebasanlah setiap warga negara bisa saling berbagi kekuasaan di dalam negaranya.

Dalam sistem demokrasi, terdapat tiga unsur yaitu pergantian kepemimpinan, musyawarah, menegakkan hukum.

Seorang pemimpin itu harus tegas dalam memerinta rakyatnya yang mengarah kepada kebaikan dan mencegah kepada keburukan dan tegas memberi hukuman bagi siapa yang melanggarnya. Demokrasi dalam Perspektif Hadis.

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *