Ngeri! KPK Terapkan TPPU di Kasus Mardani Maming, Penerima Dana Diwanti-wanti Terseret Korupsi

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam menangani kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang menjerat Mardani H Maming.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, penerima dana dari tersangka suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H Maming dapat terseret dalam pusaran kasus korupsi ini.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Hal tersebut disampaikan Abdul Fickar Hadjar menanggapi langkah PBNU yang memberikan bantuan hukum kepada bendahara umumnya (Bendum) yakni Mardani H Maming.

Dikhawatirkan ada aliran dana dari Ketua DPD PDIP Kalsel kepada PBNU pimpinan K.H. Yahya Cholil Staquf atau dikenal dengan sapaan Gus Yahya.

“Ya bisa dilibatkan (PBNU) dalam konteks pidana setiap orang penerima uang hasil kejahatan,” kata Abdul Fickar Hadjar, Kamis, (30/6).

Abdul Fickar Hadjar melanjutkan, pihak penerima uang atau dana dapat dijerat TPPU jika penerima mengetahui atau setidaknya dapat menduga bahwa uang itu hasil tindak pidana.

“Orang menerima uang dapat dijerat TPPU jika dia penerima mengetahui atau setidaknya dapat menduga bahwa uang itu hasil tindak pidana. Sangat mungkin KPK menetapkan MHM (Mardani H Maming) dalam konteks itu,” papar Abdul Fickar Hadjar.

Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan, jika hal tersebut diatur dalam pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang penyertaan dan pembantuan.

“Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dan pembantuan,” demikian Abdul Fickar Hadjar.

Sebelumnya, dalam menggarap dugaan korupsi dalam pengurusan IUP Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), KPK bekerja cepat. Terhitung sejak 16 Juni 2022, Mardani H Maming dicekal ke luar negeri, karena statusnya sudah tersangka.

Dalam surat permohonan yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 16 Juni 2022, bernomor R/1334 DAK.00.01/01-23/06/2022 ditujukan kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, secara tegas menyebut adanya permohonan larangan bepergian ke luar negeri untuk dua orang, yakni Mardani H Maming dan Rois Sunandar yang merupakan adik kandung Mardani H Maming.

Di poin kedua dokumen tersebut, KPK menyatakan status Mardani H Maming sebagai tersangka. kasusnya ya itu tadi, dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suatu hadiah, atau janji yang dilakukan oleh tersangka, Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018, terkait pemberian IUP di Tanah Bumbu.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *