Ungkap Kasus “Polisi Tembak Polisi”, DK PWI Pusat Dorong Wartawan Lakukan Investigative Reporting

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendorong seluruh wartawan untuk melakukan “investigative reporting” atau peliputan secara mendalam dan menyeluruh agar dapat mengungkap fakta peristiwa dan duduk perkara secara terang benderang dalam kasus “polisi menembak polisi”, Jumat (9/7) lalu di Jakarta.

Pernyataan itu disampaikan Ketua DK- Pusat Ilham Bintang, Sabtu (16/7) pagi, setelah membahas kasus ini dengan Ketua Dewan Pers Professor Azyumardi Azra.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dalam melaksanakan investigive reporting itu Ketua DK PWI Pusat dan Ketua Dewan Pers mengingatkan wartawan agar bekerja menurut prinsip kerja jurnalistik secara profesional, mentaati UU Pers 40/99 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Di dalam UU Pers tidak ada pembatasan bagi wartawan untuk mengumpulkan informasi sebanyak-banyak dari manapun demi mencari kebenaran. Yang penting, semua informasi melalui proses verifikasi sebelum disiarkan.

Dalam Pasal 2 butir “H” dalam KEJ, penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Namun, DK PWI juga meminta wartawan tetap menghormati hak privasi, menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.

Selain itu, media pun harus menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, dan suara; dan menyajikan berita secara berimbang.

“Dengan peliputan secara mendalam dan menyeluruh seperti itu wartawan dapat berperan besar membantu pihak berwajib mengungkap peristiwa yang menjadi sorotan masyarakat luas, ” kata Prof Azyumardi Azra dan Ilham Bintang.(*)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *