Breaking News, Kapolri Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam!

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan kabar terbaru pengusutan kasus polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Baku tembak itu diduga melibatkan Bharada E dan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang berujung tewasnya Brigadir Yoshua.

Kini, Kapolri menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Malam hari ini kita putuskan Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara dinonaktifkan,” kata Jenderal Sigit, sebagaimana dikutip dari Detikcom, Senin (18/7/2022).

 

Baku Tembak Tewaskan Brigadir Yoshua

Brigadir Yoshua alias Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah singgah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Insiden polisi tembak polisi itu terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus ini. Tim khusus tersebut dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Komnas HAM dan Kompolnas turut disertakan dalam tim khusus itu. Kapolri menjamin proses penyelidikan, penyidikan, hingga temuan terkait kasus itu akan disampaikan transparan.

Terbaru, pengacara keluarga Brigadir Yoshua telah melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.

Laporan dugaan pembunuhan itu teregister dengan nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022. Laporan itut terkait dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan menyebabkan orang meninggal.

Dalam surat tanda terima laporan yang ditunjukkan pengacara Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak, tampak tertulis ‘terlapor dalam lidik’. Tak ada nama terlapor dalam surat tanda terima laporan itu.

Kamaruddin menjelaskan mengapa pihaknya tidak melaporkan Bharada E yang disebut Polri terlibat baku tembak dengan Brigadir Yoshua di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7). Brigadir Yoshua diduga tewas akibat tembakan Bharada E.

“Yang menjadi pelapor adalah tim penasihat hukum daripada keluarga almarhum dengan terlapor dalam lidik karena kami tidak mau membuat laporan sebagai terlapor yang disebut dengan Bharada E,” ucap Kamaruddin di Bareskrim Polri, Senin (18/7).

“Menurut perhitungan kami, berdasarkan fakta-fakta, hampir tidak mungkin yang bersangkutan yang melakukan ini. Atau setidak-tidaknya menurut perkiraan kami ada terdiri dari beberapa orang, bukan hanya satu orang atau dua orang. Ini ada beberapa orang. Ada yang berperan pistol, ada yang berperan memukul, ada yang berperan melukai dengan sangkur atau dengan apa namanya itu, laras panjang itu loh. Dengan banyaknya luka, maka kami sangat yakin ini adalah pembunuhan terencana,” sambungnya.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *