Breaking News, KPK Jemput Paksa Mardani Maming

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa terhadap Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming, Senin (25/7) hari ini. Penjemputan terhadap Maming dilakukan juga bersamaan dengan penggeledahan di apartemennya.

“Benar, hari ini (25/7) tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dia mengatakan jika tindakan jemput paksa dan penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mengusut kasus dugaan suap izin pertambangan saat masih menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Pasalnya, Maming yang dalam perkara itu telah ditetapkan sebagai tersangka dianggap KPK tidak kooperatif. Lantaran tidak hadir dalam pemanggilan beberapa hari lalu saat hendak diperiksa.

“Sebelumnya kami telah berkirim surat panggilan kedua kepada tersangka untuk hadir tanggal 21 Juli 2022 yang lalu, namun tersangka tidak hadir dan kami menilai tersangka tidak kooperatif,” ucapnya.

Ali memastikan jika tindakan penjemputan paksa dan penggeledahan ini telah dijalani sesuai aturan. Meski proses praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait gugatan penetapan tersangka masih berlangsung.

“Tidak ada dasar hukum satupun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini,” jelasnya.

“Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud. KPK juga telah hadir serta menjelaskan jawaban disertai bukti dan ahli di depan hakim praperadilan,” tambahnya.

Atas hal ini, Ali memastikan KPK dalam setiap penyelesaian perkara yang ditanganinya tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Mardani H. Maming mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Maming tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mardani Maming dijadikan tersangka kasus dugaan suap izin pertambangan saat masih menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Gugatan praperadilan diajukan tim kuasa hukum Maming pada Senin, 27 Juni 2022 kemarin.

“Benar ada masuk (gugatan praperadilan Mardani H Maming) 27 Juni 2022,” ujar Humas PN Jaksel Haruno dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).

Menurut dia, jadwal sidang perdana akan dilaksanakan pada 12 Juli 2022. “Selasa, 12 Juli 2022 pukul 10.00 WIB di ruang sidang 1,” kata dia.

Sebelumnya, Mardani H. Maming mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Maming tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *