Diborgol, Mardani Maming Resmi Gunakan Rompi Oranye KPK

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Dia tampak menggunakan rompi oranye bertuliskan tahanan.

Dari pantauan VOI, Mardani turun dari lantai dua ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.30 WIB. Selain menggunakan rompi oranye, tangannya juga diborgol.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Saat turun dari lantai dua ruang penyidik, Mardani sempat menyapa para pendukungnya yang berdiri di lobby gedung. Sementara para pendukungnya berteriak memberi dukungan.

Tak diketahui siapa yang berdiri di lobby gedung itu. Tapi sejak sore atau selama Mardani menjalani pemeriksaan, mereka menunggu di Gedung Merah Putih KPK.

Mardani menyerahkan diri pada hari ini, Kamis, 28 Juli. Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat tiba, Mardani menggunakan jaket berwarna biru. Sebelum masuk ke lobby gedung, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) nonaktif itu sempat memprotes penetapan dirinya sebagai buronan.

Protes ini disampaikan karena Mardani merasa sudah mengirim surat ke KPK. Dia meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka hingga praperadilannya diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 27 Juli.

“Hari Selasa, 26 Juli 2022, saya dinyatakan saya dinyatakan DPO, padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022,” kata Mardani kepada wartawan sebelum masuk ke dalam gedung.

Sebelumnya, Mardani disebut sebagai tersangka setelah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dia juga pernah diperiksa.

Hanya saja, setelah diperiksa Mardani mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Meski begitu, nama Maming pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *