Mulai Tegas Melawan! Ferdy Sambo Tantang Johnson CS Buktikan Tuduhan di Persidangan

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mulai melawan. Pihak kuasa hukum Ferdy Sambo meminta kuasa hukum Brigadir J tidak menyebar spekulasi, tapi fokus pada pembuktian di persidangan nanti.

“Kita tunggu hingga pembuktian di persidangan ya,” kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Patra M Zein, Rabu (28/7/2022) malam.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Patra juga meminta masyarakat untuk mengawal kasus ini secara jernih, tidak berdasarkan penggiringan opini. Terlebih penyidikan dan beberapa permintaan keluarga untuk autopsi ulang Brigadir J sudah dilakukan.

“Saya ingatkan, advokat itu profesi ahli hukum. Bukan ahli nujum atau ahli sihir,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, pihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menyesalkan pemakaman ulang Brigadir J alias Nopryansyah Yosua Hutabarat dengan upacara kedinasan Polri. Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan Brigadir J melakukan perbuatan tercela sehingga tidak layak dimakamkan secara kepolisian.

Mengacu pada Pasal 15 ayat (1) Perkap Nomor 16 Tahun 2014, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur. Berikut selengkapnya bunyi pasal tersebut:

“Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.”

“Jelas dalam Perkap, disebutkan dengan tegas meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan,” kata Arman, Kamis (28/7/2022).

Beredar kabar bahwa Brigadir J merupakan terlapor dugaan kekerasan seksual. Sehingga, menurutnya Brigadir J tidak seharusnya dimakamkan secara kedinasan Polri.

“Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela,” tutur Arman.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *