Bantah Melarikan Diri, Mardani Maming: Saya Tidak Hilang, tapi Pergi Ziarah Wali Songo

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



 

Hajinews.id – Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalomantan Selatan, Mardani H Maming membatah bahwa dirinya melarikan diri dan mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Ia mengklaim bahwa keberadaannya sempat tidak ditemukan karena sedang melakukan ziarah ke makam Wali Songo. Bahkan Maming mengaku sudah berkomunikasi dengan KPK agar ditunda pemeriksaan sebagai tersangka.

“Bukan saya hilang tapi saya pergi ziarah. Ziarah Wali Songo habis itu balik tanggal 28 Juli sesuai janji saya dan saya hadir,” kata Maming di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/7/2022) malam.

Kekinian Maming sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Dia menceritakan apabila pada tanggal 25 Juli 2022 telah mengirimkan surat kepada lembaga antirasuah bilamana bakal menghadiri pemeriksaan di tanggal 28.

Tapi, kata Maming, kemudian malah di tanggal 26 Juli dirinya dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas kabar itu Maming pun mengkonfirmasi ke penyidik KPK dan kembali bilang akan hadir di tanggal 28 Juli.

“Hari Selasa saya dinyatakan DPO dan lawyer saya hari Senin menelepon penyidik KPK menyampaikan bahwa akan hadir saya tanggal 28,” terang Maming.

Terima Suap Rp 104,3 Miliar
Sementara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan jika Maming dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) telah menerima uang Rp 104,3 Miliar.

“Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP104, 3 Miliar dalam kurun waktu 2014 sampai dengan 2020,” urai Alexander.

Atas perbuatannya tersebut Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *