Siapa Menangguk Untung di Balik Berita “Halal-Haram Cuan Vaksin”?

Halal-Haram Cuan Vaksin
Halal-Haram Cuan Vaksin
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Keluarnya putusan MA itu, membuat berang sebagian kalangan. Terutama para broker dan “pemain’ vaksin non halal. Terjadi dialektika.

Putusan MA, penuh dasar hukum kuat. Karena UU Jaminan Produk Halal dan PP No.31/2019 telah menyatakan tegas. Pasal 1 ayat (1) UU JPH menyatakan, bahwa produk adalah barang dan jasa, termasuk didalamnya makanan, minuman, obat, kosmetik, kimiwai, produk biologi, produk rekayasan genetik dan lainnya, yang digunakan dan dimanfaatkan masyarakat. Ini jadi domain dalam UU JPH.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Lalu Pasal 4 beleid itu juga mengatur, “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, wajib bersertifikat halal.”

Lalu bagaimana dengan vaksin? Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan No.10 Tahun 2021 menyatakan defenisinya. Vaksin, menurut Permenkes itu, adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati atau masih hidup yang dilemahkan.

Nah, dari defenisi ‘vaksin’ Permenkes itu, maka ‘vaksin’ adalah masuk dalam kategori ‘produk biologi.’ Ini masuk dalam jangkauan UU JPH. Artinya, wajib bersertifikat halal. UU dan PP yang mengaturnya. Maknanya, Perpres No. 99 Tahun 2021 yang mengatur jenis dan vaksinasi, wajib tunduk pada aturan diatasnya: UU JPH dan PP 99/2021 tadi.

Maka, sejatinya semua vaksin wajiblah bersertifikat halal. Ini perintah UU JPH dan PP tersebut. Tapi vaksin yang bersertifikat halal hanya ada beberapa jenis saja: Sinovac, Sinopharm, Merah Putih dan Zifivax. Jenis vaksin itu yang dikatakan telah memenuhi UU JPH dan PP 99/2021 tersebut.

Sementara vaksin jenis AstraZeneca telah dinyatakan haram oleh Fatwa MUI. Vaksin jenis Moderna, Pfizer, sama sekali tak memiliki sertifikat halal. Ini tak memenuhi kriteria UU JPH. Ini yang jadi kewajiban pemerintah untuk bertanggungjawab menyediakan vaksin halal.

Keluarnya Putusan MA, memerahkan kuping banyak pihak. Karena menyasar bahwa vaksin yang tak memenuhi kriteria UU JPH dan PP 91/2021 itu, tak layak digunakan umat Islam. Itu semestinya. Tapi vaksinasi tahap ketiga (booster) seperti dikebut. Jadi syarat mudik Lebaran 2022. Alhasil umat Islam, berbondong-bondong banyak disuntik vaksin yang non halal. Padahal Putusan MA telah keluar, dan wajib dipatuhi.

Putusan MA itu, menohok para pemain vaksin non halal tadi. Maka, beberapa hari setelah putusan itu menjadi polemik di masyarakat, muncul opini tentang keunggulan jenis vaksin AstraZeneca, Moderna dan Pfizer. Ketiga jenis vaksin ini, merujuk pada UU JPH dan Putusan MA itu, tak layak lagi digunakan. Karena belum memiliki sertifikat halal tadi.

Terjadi penggiringan opini. Seolah AstraZeneca dan vaksin lainnya itu, lebih unggul dari sisi medis dan Kesehatan. Ini berlangsung beberapa hari. Karena desakan pemerintah untuk melaksanakan Putusan MA, makin menguat. Panitia Kerja (Panja) DPR yang dibentuk terkain vaksin, juga mendesak pemerintah melaksanakan Putusan MA dan menyediakan vaksin halal bagi umat Islam. Maka, pemain vaksin non halal, makin terjepit. Karena Putusan MA bersifat mengikat dan final. Tak ada banding atau kasasi.

Lalu, terbitlah majalah Tempo, tanggal 16 Mei 2022. Laporan utama dengan judul cover “Halal-Haram Cuan Vaksin”. Isinya sangat provokatif dan terkesan melawan hukum. Karena memberi judul kecil di cover depannya, “Mahkamah Agung memaksa pemerintah memakai vaksin Covid-19 bersertifikat halal. Ada kepentingan bisnis keluarga sejumlah politikus PDI-Perjuangan.”

Tempo telak sekali salah arah. Karena penggunaan vaksin halal, bukan pemaksaan. Melainkan perintah dari UU dan PP 99/2021. Tapi Tempo menggiring opini, seolah vaksin halal ini proyek dari salah satu jenis vaksin: zifivac. Ini kesalahan fatal sebuah media. Karena pemaksaan penggiringan opini. Tanpa data valid dan sahih.

Laporan Utama media itu menurunkan beberapa rangkaian tulisan. Tulisan Pertama berjudul “Keluarga Banteng di Vaksin Halal.” Ini lucu dan menggelikan. Dalam lead beritanya, langsung memberikan opini penggiringan.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *