Mengingat dari hasil otopsi ulang adanya sejumlah luka tembakan dan sayatan di sekujur tubuh Brigadir Joshua.
“(Info itu) ini lebih logis,” singkatnya saat dihubungi.
Diketahui, Bharada Eliezer, yang merukan ajudan Ferdy Sambo mengaku tidak ada adegan tembak-menembak dalam kasus kematian Brigadir Joshua di kediaman rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Yang ada kala itu perintah pembunuhan dari atasannya untuk membunuh Brigadir Joshua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang anak buah Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Selain itu, Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.