Kewajiban Jilbab Tak Pantas Dipersoalkan

Kewajiban Jilbab
Kewajiban Jilbab
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Jilbab kembali dipersoalkan. Kali ini terjadi di SMAN 1 Banguntapan Yogyakarta. Narasi dan opini yang dikembangkan di media adalah adanya “pemaksaan jilbab” oleh pihak sekolah kepada siswinya. Padahal tak ada pemaksaan sama sekali. Demikian hasil klarifikasi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY ke SMAN 1 Banguntapan. “Tidak ada pemaksaan dalam memakai jilbab itu,” kata Wakil Kepala Disdikpora DIY, Suhirman, usai klarifikasi terhadap SMAN 1 Banguntapan di Kantor Disdikpora DIY, Senin (1/8/2022).

Jelas, kasus ‘Paksa Jilbab‘ di SMAN Banguntapan Yogya yang sengaja diviralkan sudah tidak bisa dianggap kasus biasa. Ini adalah kasus yang mengkonfirmasi bahwa islamophobia itu nyata.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Di sisi lain, sekitar sebulan sebelumnya, sebagaimana diberitakan Kompas.com, ada siswi SD di Gunungsitoli Sumatera Utara menangis karena dilarang oleh pihak sekolah memakai jilbab di sekolah (Kompas.com, 14 Juli 2022). Terkait kasus ini kalangan islamophobia diam seribu bahasa.

Kewajiban Menutup Aurat

Di antara tuntunan syariah Islam adalah perintah kepada kaum Muslimah untuk menutup aurat dengan kerudung (yang menutup kepala dan dada mereka) serta jilbab (yang menutupi seluruh tubuh mereka kecuali wajah dan kedua telapak tangan). Bagi seorang Muslimah, menutup aurat dengan memakai kerudung dan berjilbab ini tentu saja menjadi salah satu pembuktian keimanannya kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Sebabnya jelas, karena berkerudung dan berjilbab memang merupakan salah satu dari ketentuan syariah Allah SWT dan Rasul-Nya. Allah SWT berfirman:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا…

Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka. Janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) tampak pada diri mereka…” (TQS an-Nur [24]: 31).

Ibnu Abbas ra. menyatakan yang dimaksud dengan frasa illâ mâ zhahara minhâ dalam ayat di atas adalah muka dan telapak tangan. Imam ath-Thabari juga menyatakan, “Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa sesuatu yang biasa tampak (pada wanita) adalah muka dan telapak tangan.” (Ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân fî Tafsîr al-Qur’ân, XVIII/94).

Menurut Imam an-Nasafi, yang dimaksud dengan “az-zînah” (perhiasan) di sini adalah “mawâdhi az-zînah” (tempat perhiasan). Artinya, ayat di atas bermakna, “Janganlah kalian menampakkan anggota tubuh yang biasa digunakan untuk mengenakan perhiasan, kecuali yang biasa tampak; yakni muka, kedua telapak tangan dan dua mata kaki.” (An-Nasafi, Madârik at-Tanzîl wa Haqâ’iq at-Ta’wîl, 2/411).

Kewajiban Jilbab dan Kerudung

Wanita Muslimah wajib berjilbab dan berkerudung manakala keluar dari rumah menuju kehidupan umum. Jilbab berbeda dengan kerudung (khimar).

Kewajiban mengenakan kerudung (khimar) didasarkan pada firman Allah SWT:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

Katakanlah kepada kaum wanita Mukmin, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka. Janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang biasa tampak pada diri mereka, dan hendaklah mereka memakai kerudung (penutup kepala) hingga menutupi dada mereka (TQS an-Nur [24]: 31).

Menurut Imam Ibnu Mandzur di dalam kitab Lisân al-‘Arab: Al-Khimar li al-mar’ah: an-nâshif (khimar [kerudung] bagi perempuan adalah an-nâshif [penutup kepala]). Menurut Imam Ali ash-Shabuni, khimar (kerudung) adalah ghitha’ ar-ra’si ‘ala shudur (penutup kepala hingga mencapai dada) agar leher dan dadanya tidak tampak.

Adapun kewajiban berjilbab bagi Muslimah ditetapkan berdasarkan firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ

Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri kaum Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka…” (TQS al-Ahzab [33]: 59).

Di dalam Kamus Al-Muhîth dinyatakan, jilbab itu seperti sirdab (terowongan) atau sinmar (lorong), yakni baju atau pakaian longgar bagi wanita selain baju kurung atau kain apa saja yang dapat menutup pakaian kesehariannya seperti halnya baju kurung. Dalam Kamus Ash-Shahhah, al-Jauhari mengatakan, “Jilbab adalah kain panjang dan longgar (milhafah) yang sering disebut dengan mula’ah (baju kurung/gamis).
Kewajiban berjilbab bagi Muslimah ini juga diperkuat oleh riwayat Ummu ‘Athiyah yang berkata: Pada dua hari raya kami diperintahkan untuk mengeluarkan wanita-wanita haid dan gadis-gadis pingitan untuk menghadiri jamaah kaum Muslim dan doa mereka. Namun, wanita-wanita haid harus menjauhi tempat shalat mereka. Seorang wanita bertanya, “Wahai Rasulullah, seorang wanita di antara kami tidak memiliki jilbab (bolehkah dia keluar)?” Lalu Rasul saw. bersabda, “Hendaklah kawannya meminjamkan jilbabnya untuk dipakai wanita tersebut.” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Andaikan berjilbab bagi Muslimah tidak wajib, niscaya Nabi saw. akan mengizinkan kaum Muslimah keluar dari rumah mereka tanpa perlu berjilbab. Hadis ini pun menegaskan kewajiban berjilbab bagi para Muslimah.

Tak Pantas Dipersoalkan

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *