Sah! LPSK Beri Perlindungan Hukum ke Bharada E

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menyampaikan keputusan pihaknya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E. Keputusan ditetapkan usai memeriksa Bharada E di Bareskrim Polri.

“Per tanggal 12 Agustus 2022, LPSK memberikan perlindungan darurat terhadap Bharada E,” kata Maneger Nasution saat dikonfirmasi, Jumat (12/8).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Mengutip Media Indonesia, Maneger mengatakan ada enam program perlindungan yang akan diberikan terhadap tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu. Pertama, penebalan pengamanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim, Jakarta Selatan. Kedua, memasang CCTV portable. Lalu, suplay logistik.

“Cek steril udara, pemeriksaan rutin dokter/psikolog dan datangkan rohaniawan,” ujar Maneger.

Bharada E melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada LPSK pada Senin (8/8). Permohonan dilayangkan usai bersedia menjadi justice collaborator (pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius).

Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR) dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *