Oleh KH Luthfi Bashori
Hajinews.id – Allah SWT berfirman dalam hadits Qudsi: “Tiadalah orang yang lebih aniaya daripada orang yang mencipta (memahat) seperti ciptaan-Ku (yakni memahat makhluk yang bernyawa). (Apabila mereka hendak membuat pahatan) hendaknyalah mereka membuat biji gandum, atau biji jagung, atau biji jawawut”. (HR. Imam Bukhari dan Muslim melalui Sayyidina Abu Hurairah RA).
Memahat patung 3 dimensi berbentuk manusia atau hewan yang sekira jika diberi nyawa ia akan hidup, maka hukumnya haram dan berdosa sesuai dengan hadits di atas.
Di kalangan masyarakat masih banyak terdapat seorang muslim namun gemar membuat atau menyimpan patung-patung, entah itu dari bahan batu, semen, kayu, besi, kertas, kain dan sebagainya.
Entah bentuknya besar, sedang atau kecil, adakalanya patung yang digantung, atau diletakkan di suatu tempat. Ada patung manusia atau hewan yang diletakkan di pintu-pintu gang di perkampungan.
Ada pula patung yang dijadikan hiasan taman, ada patung yang ditempatkan di atas meja ruang tamu, atau di dalam rumah. Termasuk patung kecil yang dijadikan kalung atau aksesoris pakaian.
Selagi hasil pahatan yang mereka buat atau mereka simpan itu secara umum dinamakan patung, maka hukumnya haram secara mutlak. Kecuali sesuatu yang dibentuk menyeruapai manusia dan hewan namun yang secara pandangan umum dikategorikan sebagai mainan anak-anak, seperti boneka anak-anak atau mainan anak-anak berupa hewan, tokoh fiktif super hero.
Boneka yang dima’fu (dima’afkan) atau diperbolehkan dalam syariat adalah yang murni dikenal sebagai boneka mainan anak-anak, namun boneka magic atau boneka sulap seperti spirit doll, maka hukumnya tetap haram.