Akhirnya Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara, Bahar bin Smith: Masih Ada Keadilan, Kuasa Hukum Tak Ajukan Banding

Bahar bin Smith Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara
Bahar bin Smith Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.idBahar bin Smith divonis penjara selama 6 bulan dan 15 hari kasus penyebaran hoaks dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jabar, Selasa (16/8/2022).

Bahar bin Smith divonis penjara selama 6 bulan dan 15 hari dalam kasus dugaan penyebaran hoaks, Selasa (16/8/2022).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dalam siang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Majelis Hakim menilai Bahar bin Smith atau Habir Bahar terbukti terbukti bersalah menyiarkan kabar yang kurang pasti.

“Menyatakan terdakwa Habib Bahar bin Smith telah terbukti secara sah meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap. Sedangkan ia mengerti setidaknya dia mengerti kabar itu akan mudah menimbulkan keonaran kalangan rakyat,” kata Hakim Ketua, Dodong Rusdani dalam siaran Breaking News Kompas TV, Selasa siang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama 6 bulan dan 15 hari,” imbuhnya.

Merespons hal tersebut, Bahar bin Smith pun menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung itu.

Selain itu, ia juga mengatakan, putusan hakim ini dinilai hal yang adil.

“Dengan putusan hakim, ini akan menjadi awal bagi masyarakt indonesia bahwa timbul kepercayaan bahwasanya di Indonesia masih ada yang namanya keadilan,” ungkap Bahar setelah sidang vonis di PN Bandung.

Sementara itu, Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyebut pihaknya menerima putusan hakim dan tidak akan mengajukan banding.

Selain itu, Ichwan juga mengatakan, sebelumnya sudah meyakini hakim akan memutuskan vonis ringan terhadap kliennya, Bahar bin Smith.

“Kami tidak akan banding, kami menerima putusan yang disampaikan majelis hakim.”

Halaman

Ikuti kami di

“Kini, Habib sudah menjalani 6 bulan, kita menunggu waktu saja, satu minggu ke depan,” ucapnya.

Adapun vonis hakim terhadap Bahar bin Smith selama 6 bulan 15 hari penjara ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar sebelumnya.

Diketahui, Bahar bin Smith dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung pada Kamis (28/7/2022) lalu.

“Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tutur JPU.

Dalam tuntutannya, JPU menilai Bahar bersalah melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Margahayu, Kabupaten Bandung.

Bahar dianggap melanggar Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.

Awal Mula Kasus Bahar bin Smith

Kasus yang menjerat Bahar bin Smith ini bermula saat dirinya menyampaikan ceramah kepada ribuan jemaah ketika perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kabupaten Bandung, Jabar pada Desember 2021.

Dalam ceramahnya, Bahar diketahui membahas soal Nabi Muhammad dan terkait Maulid Nabi Muhammad.

Namun, pada pertengahan ceramah, terdapat isi ceramah yang melenceng.

Di sisi lain, ceramah Bahar tersebut direkam oleh para jemaah, satu di antaranya bernama Tatan Rustandi.

Dikutip dari TribunJabar.id, Tatan diketahui juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Ia merekam menggunakan ponsel yang hasil rekamannya diunggah ke kanal YouTube bernama Tatan Rustandi Channel, berjudul MENGGELEGAARRR!!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH.

Dalam dakwaan, video itu tersebar dan diketahui masyarakat luas.

Isinya berupa informasi bohong soal pembantaian laskar Front Pembela Islam (FPI).

Adapun isi ceramah Bahar yang dinilai melenceng itu, yakni menyebut para laskar FPI dibantai, disiksa, dikuliti, dibakar, hingga dicopot kukunya.

Padahal informasi itu, kata JPU Kejati Jabar, tidak benar berdasarkan fakta.

“Dinyatakan bahwa tidak ada luka-luka akibat penganiayaan, dicopot kukunya, dikuliti, bahwa terhadap enam pengawal Rizieq Shihab di rest area kilometer 50, arah Jakarta, yang benar adalah hanya ada dua luka tembak,” katanya.

Isi Ceramah Dinilai Provokatif

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *