Respon Irjen Dedi Tahu Kuasa Hukum Sebut Ferdy Sambo Kuras Uang Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



 

Hajinews.id – Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut Irjen Ferdy Sambo menguras isi rekening Joshua sampai Rp200 juta.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Uang sebanyak Rp 200 juta milik Brigadir J itu diambil Ferdy Sambo dari empat rekening milik Joshua.

Ada isu tersebut membuat Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo angkat suara.

Irjen Dedi menyebut pihaknya masih belum mendapatkan laporan terkait dugaan tersebut.

“Belum ada info,” kata Dedi kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

Lebih lanjut, Dedi menambahkan pihaknya meminta awak media menanyakan dugaan tersebut kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terlebih dahulu.

“Coba tanyakan ke PPATK dulu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya melakukan pembekuan rekening terkait informasi tersebut.

Menurutnya mengungkapkan pembekuan rekening dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk menelusuri informasi tersebut.

“Ya sudah (kita telusuri). Bahkan kita sudah melakukan langkah antisipatif terhadap rekening-rekening tersebut. (Langkah antisipatifnya dengan) pembekuan rekening,” kata Ivan saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (18/8/2022).

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut Irjen Ferdy Sambo menguras isi rekening Joshua sampai Rp200 juta.

Meski begitu, Ivan enggan menegaskan apakah rekening milik Irjen Ferdy Sambo dan para ajudannya dilakukan pembekuan oleh pihaknya.

“(Pembekuan rekening) para pihak, saya tidak bisa sebutkan,” ucapnya.

Di sisi lain, Ivan mengungkapkan pihaknya akan menelusuri dugaan aliran dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya berdasarkan informasi masyarakat.

Selain itu, Ivan juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri sebagai penyidik dalam kasus kematian Brigadir J.

“Selalu dengan penyidik terkait untuk semua proses yang dilakukan oleh PPATK selama ini untuk kasus apapun juga,” bebernya.

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo diduga menguras isi ATM Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J senilai Rp200 juta.

Uang tersebut diambil dari empat rekening Brigadir J.

Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Hal tersebut diketahui setelah adanya transaksi dalam empat rekening milik Brigadir J.

“Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. HP, ATMnya di empat bank, laptop bermerek ASUS dan sebagainya ternyata benar seperti saya katakan kemarin, melibatkan PPATK, mengapa ada transaksi sedangkan orangnya sudah mati?,” kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Ia menuturkan bahwa transaksi di rekening Brigadir J tercatat pada 11 Juli 2022.

Rekening kliennnya tampak dipakai untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening salah satu tersangka.

“Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang gak kejahatannya? itu masih transaksi orang mati, mengirimkan mengirim duit,” jelasnya.

“Nah terbayang ngga kejahatannya. Orang mati dalam hal ini almarhum transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh, nah itulah Indonesia,” sambungnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan bahwa uang yang dikuras dari rekening Brigadir J total sebanyak Rp 200 juta.

Dia pun meminta pihak kepolisian untuk mengusut dugaan tersebut.

“Orang udah mati orangnya, tapi uangnya mengalir dari rekeningnya, bayangkan kejahatan-kejahatan perbankan dan itu nanti melibatkan perbankan. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp200 juta,” katanya.

Terpisah, Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J mempertanyakan keberadaan aset milik putranya.

Terutama aset dalam buku tabungan dan 3 kartu ATM Bank BNI, Mandiri, dan BCA.

Meskipun ia tidak secara pasti mengetahui isi dan jumlah uang dalam ATM tersebut.

Namun, ia meyakini pasti ada isinya karena bekerja selama ini gajinya pasti masuk ke rekening, tapi ia menyebut perlu pendalaman lagi terkait hal ini.

“Memang dari dulu saya bilang ke dia untuk berhemat karena ada rencana pernikahan tapi tidak tahu disimpan di rekening mana,” ucapnya, Rabu (17/8/2022).

Ia menyebut jika tidak ada kepentingan penyidikan pada rekening tersebut ia meminta untuk segera dikembalikan

“Kalau sudah dikembalikan baru kita tahu isinya berapa,” ujarnya.

Terkait dengan pernyataan ada transaksi di rekening Brigadir Yosua pada 11 Juli yang dikatakan kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak, ia menyebut perlu melihat buktinya juga.

Karena ia belum berkomunikasi dengan kuasa hukum terkait ini.

Samuel Hutabarat pun menyebut bahwa penyidik menyita uang sejumlah Rp 62.587.000 atau Rp 62,5 juta milik Brigadir J sebagai barang bukti penyidikan.

Hal ini diketahui Samuel saat sebagian barang milik Brigadir J diantar ke rumahnya beberapa waktu lalu.

Saat itu petugas kepolisian yang mengantar juga memberitahukan barang-barang yang disita.

Namun ia tidak mengetahui alasan penyitaan uang cash tersebut, padahal ini bukan kasus penipuan atau pencucian uang, tetapi kasus pembunuhan

“Inilah keterangan yang mengantar kemarin, mereka tidak memberi alasan, orang itu hanya jemput katanya,” ucap Samuel.

Lebih lanjut ia mengatakan jika uang tersebut disita untuk keperluan penyidikan tentu tidak apa-apa.

Namun, jika tidak ada hubungannya maka lebih baik di kembalikan.

Samuel berharap barang-barang yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan untuk dikembalikan.

“Ya dikembalikanlah, karena mau diapain lagi anak kita sudah meninggal kan, segera kembalikan ke kami orang tua, karena itu hak almarhum termasuk kami ahli waris,” ujarnya.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *