Umar Dan Perjanjian Hudaibiyah

Umar Dan Perjanjian Hudaibiyah
Umar Dan Perjanjian Hudaibiyah
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Zahir Al Minangkabawi

Hajinews.id – Setelah sekian lama semenjak Rasulullah ﷺ dan kaum Muhajirin meninggalkan kampung halaman yang sangat mereka cintai dengan segala kenangannya yaitu Makkah untuk hijrah ke Madinah, maka kerinduan akan kembali pulang dan mengunjunginya semakin hari semakin tumbuh dan membesar. Pada tahun ke-6 Hijiriyah, setelah 6 tahun mereka berpisah meninggalkan rumah-rumah mereka dan juga Ka’bah, bangunan yang sangat mereka cintai, akhirnya pada tahun ini Rasulullah ﷺ bersama dengan para sahabat berniat untuk menunaikan ibadah Umrah, untuk mengunjungi Ka’bah sekaligus ingin melepas kerinduan mereka dengan kampung halaman.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pada bulan Dzulqa’dah tahun ke 6 H, berangkatlah Rasulullah ﷺ bersama 1.400 orang sahabat menuju Makkah. 400 Km lebih jarak yang mesti mereka tempuh dengan hanya menunggangi unta. Rasulullah ﷺ dan para sahabat pun juga harus melewati jalan yang tak biasa, menyusuri celah-celah perbukitan, bukan jalan utama menuju Masjidil Haram, untuk menghindari gangguan dari orang-orang kafir dalam perjalanan.

Ketika mereka sampai di sebuah tempat yang sudah sangat dekat dengan Makkah. Sebuah tempat yang bernama Hudaibiyah, jaraknya kurang dari 10 Km dari Makkah. Hawa dan suasana kampung halaman sudah mereka rasakan. Ka’bah seolah sudah berapa di depan pelupuk mata mereka. Akan tetapi, disinilah Nabi dan para sahabat tertahan dan tidak bisa melanjutkan perjalanan. Orang-orang kafir Qurasy tidak mengizin Rasulullah ﷺ dan para sahabat untuk memasuki Makkah. Maka disinilah terjadi sebuah perjanjian penting antara Rasulullah ﷺ dan kaum Quraisy yang kemudian hari disebut dengan perjanjian Hudaibiyah.

Suhail bin Amr, itulah nama utusan Quraisy yang melakukan perjanjian dengan Rasulullah ﷺ. Banyak poin perjanjian yang disepakati, akan tetapi beberapa poin dari perjanjian itu, sangat jelas merugikan kaum muslimin, yaitu:

Gencatan senjata selama 10 tahun antara kedua belah pihak.

Barang siapa yang bergabung ke dalam perjajian Muhammad, dia boleh melakukannya. Begitu juga sebaliknya, yang ingin bergabung dengan pihak Quraisy maka ia boleh melakukannya.

Rasulullah ﷺ dan para sabahat harus kembali ke Madinah, mereka tidak boleh memasuki Makkah. Tahun ini Umrah mereka harus dibatalkan. Mereka baru dibolehkan Umrah pada tahun depan dan itu pun mereka hanya diizinkan tinggal di Makkah selama 3 hari saja.

Perjalanan jauh yang telah mereka tempuh, keletihan yang tak dapat dikira lagi, namun mereka tetap tidak dapat melepas kerinduan dengan Baitullah dan kampung halaman mereka. Padahal, semua itu sudah di depan mata. Poin kesepakatan yang sangat berat.

Siapa saja yang mendatangi Rasulullah ﷺ dari pihak Quraisy tanpa seizin walinya maka harus dikembalikan ke Makkah. Akan tetapi jika ada yang mendatangi mereka (Quraisy) dari pihak Rasulullah ﷺ maka tidak dikembalikan lagi kepada beliau ﷺ.

Poin kesepakatan yang tidak kalah beratnya dibanding poin sebelumnya. Dan ini jelas merugikan kaum muslimin.

Kaum muslimin sangat terpukul dengan kejadian ini. Kesedihan mendalam menyelimuti relung hati para sahabat. Barangkali yang paling terpukul adalah Umar bin Khathab. Dari Sahal bin Hunaif, ia menceritakan:

فَإِنَّا كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الحُدَيْبِيَةِ ، وَلَوْ نَرَى قِتَالًا لَقَاتَلْنَا ، فَجَاءَ عُمَرُ بْنُ الخَطَّابِ ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ ، أَلَسْنَا عَلَى الحَقِّ وَهُمْ عَلَى البَاطِلِ؟ فَقَالَ:  بَلَى  فَقَالَ: أَلَيْسَ قَتْلاَنَا فِي الجَنَّةِ وَقَتْلاَهُمْ فِي النَّارِ؟ قَالَ: بَلَى  ، قَالَ: فَعَلاَمَ نُعْطِي الدَّنِيَّةَ فِي دِينِنَا ، أَنَرْجِعُ وَلَمَّا يَحْكُمِ اللهُ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ؟ فَقَالَ:  يَا ابْنَ الخَطَّابِ ، إِنِّي رَسُولُ اللهِ ، وَلَنْ يُضَيِّعَنِي اللهُ أَبَدًا  . فَانْطَلَقَ عُمَرُ إِلَى أَبِي بَكْرٍ فَقَالَ لَهُ مِثْلَ مَا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ: إِنَّهُ رَسُولُ اللهِ ، وَلَنْ يُضَيِّعَهُ اللهُ أَبَدًا وفي رواية فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: يَا عُمَرُ الْزَمْ غَرْزَهُ حَيْثُ كَانَ ، فَإِنِّي أَشْهَدُ أَنَّهُ رَسُولُ اللهِ. قَالَ عُمَرُ: وَأَنَا أَشْهَدُ ، فَنَزَلَتْ سُورَةُ الفَتْحِ فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عُمَرَ إِلَى آخِرِهَا ، فَقَالَ عُمَرُ: يَا رَسُولَ اللهِ ، أَوَفَتْحٌ هُوَ؟ قَالَ: نَعَم

“Sesungguhnya dahulu kami bersama Rasulullah ﷺ di hari Hudaibiyah. Seandainya kami sepakat untuk berperang maka kami akan berperang. Datanglah Umar bin Khattab seraya berkata: Wahai Rasulullah, bukankah kita berada di atas haq sedang mereka di atas kebatilan? Rasulullah ﷺ menjawab: Tentu. Umar berkata : Bukankah yang terbunuh dari kita akan masuk surga sedang yang terbunuh dari mereka akan masuk neraka? Rasulullah ﷺ menjawab: Tentu. Umar berkata : Lantas atas alasan apa kita memberikan kerendahan kepada agama kita. Apakah kita akan pulang begitu saja sementara Allah belum memutuskan antara kita dengan mereka. Rasulullah berkata: Wahai Ibnul Khaththab, sesungguhnya aku adalah seorang utusan Allah dan Allah tidak akan pernah menyia-nyiakanku untuk selamanya.”

Lalu Umar menemui Abu Bakar dan mengatakan seperti yang telah ia katakan kepada Nabi. Abu Bakar pun berkata : Sesungguhnya beliau adalah seorang utusan Allah, dan Allah tidak akan menyia-nyiakannya untuk selamanya.

Dalam riwayat lain (HR. Ahmad: 18910) Abu Bakar berkata: Wahai Umar, apapun yang terjadi,ikutilah beliau. Sesungguhnya aku bersaksi (yakin) bahwa beliau adalah seorang utusan Allah. Umar berkata: Aku juga beraksi.

Kemudian turunlah surat Al-Fath, Rasulullah ﷺ pun membacakannya kepada Umar sampai akhir. Umar bertanya: Wahai Rasulullah, apakah ini maksudnya penaklukan (Makkah)? Rasulullah menjawab: Ya. (HR. Bukhari: 3182, Muslim: 1785)

Perjanjian Hudaibiyah yang tadinya merupakan perkara yang tidak disukai oleh sebagian sahabat dan mereka pandang buruk, ternyata mengandung kebaikan yang banyak. Diantaranya:

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *