Tegas! Kasus Suap Unila, Gufron: KPK Tidak Asal Tangkap

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron menegaskan, pihaknya tidak asal tangkap dalam kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Ia memastikan KPK telah mempunyai alat bukti yang cukup sebelum melakukan penindakan suatu kasus korupsi. “Seakan-akan KPK itu kok langsung gebuk, langsung menangkap. Padahal, enggak begitu,” kata Gufron dalam perbincangan dengan Pro 3 RRI, Senin (22/8/2022).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Menurutnya, KPK setiap tahun menerima ribuan laporan terkait penerimaan calon mahasiswa baru. “Kami setiap tahun menerima tidak kurang dari antara 6.000 sampai 7.000 laporan. Tentu kemudian kami verifikasi kembali kepada pelapornya,” ujarnya.

Kepada pelapor, kata Gufron, KPK terlebih dahulu bukti laporannya. “Tentu kami melakukan verifikasi, kalau tidak terverifikasi tentu tidak akan ditindaklanjuti,” kata Gufron.

Sebelumnya, kata Gufron, KPK sudah mengingatkan kalangan universitas untuk tidak melakukan praktik korupsi. Hal itu disampaikan saat KPK bekerja sama dengan Unila dan Forum Rektor untuk penguatan muatan karakter bangsa di Kampus Unila pada 25 April lalu.

“Di situ kami juga sudah ingatkan. KPK tidak ingin menangkap para profesor, para rektor. Bukan itu target kami,” kata Gufron.

Namun, ketika para rektor dan para profesor di perguruan tinggi berubah menjadi koruptor, maka KPK wajib menangkapnya. “Itu yang perlu kami tegaskan,” ucapnya menegaskan.

KPK, lanjut Gufron, memberi perhatian terhadap proses penerimaan mahasiswa baru yang merupakan bagian dari pelayanan publik. Hal itu, kata dia, mulai dari proses rekrutmen, pendidikan sampai tugas akhir.

“Ruang-ruang yang tidak transparan, tidak terbuka, tidak akuntabel, tidak terukur, maka proses bisnis apapun cenderung untuk disalahgunakan. Tidak hanya rekrutmen sesungguhnya,” ujarnya.

Sejurus dengan masalah ini, KPK, lanjutnya, menemukan laporan pengaduan mahasiswa. Itu mulai dari proses pendidikan, proses tugas akhir sampai untuk lulus.

Namun, kata dia, karena kasusnya kecil maka diserahkan ke Inspektorat Kemendikbud. “Tetapi karena kasus di Unila ini agak besar, maka kami tangani langsung,” jelas Ghufron.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *