Hari Ini Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik, Ini 7 Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri

Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri
Ferdy sambo sedang menjalankan sidang Kode Etik Profesi Polri
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Hari ini dilakukan sidang kode etik terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J.

Tercatat sudah 24 anggota polisi terbukti melakukan pelanggaran etik di kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat alias di rumah Irjen Ferdy Sambo. Hal ini resmi tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 22 Agustus 2022 yang ditandatangani AS SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pelanggaran tersebut diketahui disebabkan karena telah membantu tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo untuk menghalangi penyidikan kematian Brigadir J. Dengan demikian, anggota tersebut dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugas.

Aturan kode etik tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian. Merujuk Perkap tersebut, ada empat kode etik yang perlu diketahui di antaranya etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan, etika kemasyarakatan.

Namun dalam tubuh kepolisian erat kaitannya dengan etika ketiga, yaitu etika kelembagaan. Etika ini merupakan sikap moral seorang anggota Polri terhadap institusinya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengabdian dan patut dijunjung tinggi ikatan lahir batin dari institusi Polri dengan segala martabat dan kehormatannya.

Selain itu, perlu juga menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya. Lalu wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri. Lantas, apa saja yang wajib dilakukan dan dilarang pada etika ini?

Apa yang wajib dilakukan dalam etika kelembagaan?

Etika kelembagaan berkaitan langsung sikap moral polisi terhadap institusinya. Dalam menjalankan fungsi kode etika kelembagaan, maka anggota polisi wajib malaksanakan hal-hal sesuai Pasal 7 Ayat (1) Etika Kelembagaan, isinya sebagai berikut:

  • Setia kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya;
  • Menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri;
  • Menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural;
  • Melaksanakan perintah dinas untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam rangka pembinaan karier dan peningkatan kemampuan profesionalisme Kepolisian;
  • Menjalankan perintah dinas untuk melaksanakan mutasi dalam rangka pembinaan personel, profesi, karier, dan penegakan KEPP;
  • Mematuhi hierarki dalam pelaksanaan tugas;
  • Menyelesaikan tugas dengan saksama dan penuh rasa tanggung jawab;
  • Memegang teguh rahasia yang menurut sifatnya atau menurut perintah kedinasan harus dirahasiakan;
  • Menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, ketaatan pada hukum, kejujuran, keadilan, serta menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam melaksanakan tugas;
  • Melaksanakan perintah kedinasan dalam rangka penegakan disiplin dan KEPP berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran disiplin dan/atau Pelanggaran KEPP sesuai dengan kewenangan;
  • Melaksanakan perintah kedinasan yang berkaitan dengan pengawasan internal di lingkungan Polri dalam rangka penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
  • Menghargai perbedaan pendapat yang disampaikan dengan cara sopan dan santun pada saat pelaksanaan rapat, sidang, atau pertemuan yang bersifat kedinasan;
  • Mematuhi dan menaati hasil keputusan yang telah disepakati dalam rapat, sidang, atau pertemuan yang bersifat kedinasan;
  • Mengutamakan kesetaraan dan keadilan gender dalam melaksanakan tugas; dan
  • Mendahulukan pengajuan laporan keberatan atau komplain kepada Ankum atau Atasan Ankum berkenaan dengan keputusan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Apa yang dilarang dalam etika kelembagaan?

Sementara itu, ada pula aturan yang dilarang dalam etika kelembagaan bagi setiap Anggota Polri, baik itu sebagai atasan atau bawahan. Isinya Pasal 13 Ayat (1) sebagai berikut:

  • Melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan/atau gratifikasi;
  • Mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena pengaruh keluarga, sesama anggota Polri, atau pihak ketiga;
  • Menyampaikan dan menyebarluaskan informasi yang tidak dapat dipertangungjawabkan kebenarannya tentang institusi Polri dan/atau pribadi Anggota Polri kepada pihak lain;
  • Menghindar dan/atau menolak perintah kedinasan dalam rangka pemeriksaan internal yang dilakukan oleh fungsi pengawasan terkait dengan laporan/pengaduan masyarakat;
  • Menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan;
  • Mengeluarkan tahanan tanpa perintah tertulis dari penyidik, atasan penyidik atau penuntut umum, atau hakim yang berwenang; dan
  • Melaksanakan tugas tanpa perintah kedinasan dari pejabat yang berwenang, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Untuk anggota polisi yang dinyatakan melanggar kode etik akan diperiksa melalui Komisi Kode Etik Polri yang selanjutnya disingkat KKEP. Komisi ini mempunya tugas untuk memeriksa dan memutuskan apakah anggota polisi tersebut melanggar.

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *