Di Sidang Etik Ferdy Sambo Mengaku Rekayasa Kasus hingga Hilangkan Barang Bukti

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, Irjen Ferdy Sambo, mengakui semua kesalahannya dalam sidang etik yang digelar di TNCC, Mabes Polri, Kamis (25/8). Sidang itu baru selesai pada Jumat (26/8) dini hari.

Sidang tersebut menghadirkan 15 saksi. Para saksi mengungkap yang dilakukan Sambo dalam merekayasa kasus kematian Brigadir Yosua.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Tidak hanya itu mereka juga menerangkan terkait peran mantan Kadiv Propam Polri tersebut dalam menghilangkan barang bukti.

“Pelanggar Irjen FS (Ferdy Sambo) juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut, artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dede Prasetyo, Jumat (26/8), dikutip dari Kumparan.

Dedi menjelaskan, dalam sidang saksi dibagi menjadi 3 klaster. Pertama ialah klaster penembakan yang terjadi di rumah dinas Sambo.

Dalam klaster tersebut ada 3 saksi yang dihadirkan, yakni Kuat Ma’ruf, Brigadir Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer. Selain Richard saksi dihadirkan secara langsung.

“Bharada E (Richard Eliezer) tidak bisa dihadirkan ke dalam persidangan karena yang bersangkutan statusnya sebagai Justice collaborator yang diamankan oleh LPSK,” kata Dedi.

Kemudian klaster kedua terkait masalah obstruction of Justice berupa ketidakprofesionalan dalam olah TKP. Dedi mengatakan ada lima orang yang memberikan kesaksian, namun ia tidak merincinya.

Sedangkan klaster terakhir masih berupa obstruction of justice, tapi bentuknya merusak atau menghilangkan alat bukti CCTV. Dedi tidak merinci siapa saja yang menjadi saksi dalam klaster ini.

“Yang bersangkutan 15 saksi ini mengakui apa yang mereka lakukan,” kata Dedi.

Dalam sidang etik, Ferdy Sambo diputuskan bersalah. Ia diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Terkait keputusan tersebut Sambo akan mengajukan banding.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *