PPATK Sebut Ada Rekening yang Sudah Diblokir Terkait Kasus Ferdy Sambo

Ferdy Sambo menyeret banyak personel kepolisian dalam skandal obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



 

 

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Hajinews.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengatakan pihaknya telah melakukan pemblokiran atau penghentian transaksi terhadap rekening yang berkaitan dengan kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diotaki Irjen Ferdy Sambo.

“Lagi proses, oh iya ada rekening yang diblokir,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Kendati begitu, Ivan belum merinci jumlah rekening yang dilakukan pemblokiran terkait kasus Ferdy Sambo tersebut.

Ia hanya menegaskan pihaknya masih terus memproses dan melakukan pendalaman.

“Ada beberapa (rekening yang diblokir), saya lupa (jumlahnya),” tuturnya.

Adapun Ivan mengatakan, langkah pemblokiran terhadap sejumlah rekening terkait kasus tersebut pun terjadi karena hasil koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri.

“Hasil diskusi dengan Bareskrim,” pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menyebut adanya aliran uang dari rekening milik kliennnya ke beberapa tersangka pembunuhan.

Dia menyebut total ada empat rekening milik Brigadir J yang salah satunya dikuasai oleh tersangka Irjen Ferdy Sambo.

Terkait hal tersebut, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengklaim, pihaknya telah membekukan beberapa rekening. Namun dia tak menyebut detail dari pemilik rekening tersebut.

“Kita sudah melakukan langkah antisipatif terhadap rekening-rekening tersebut dengan pembekuan rekening,” kata Ivan kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

Di sisi lain PPATK, kata Ivan, juga tengah menelusuri terkait adanya aliran dana yang mencurigakan.

Hal ini dilakukan juga berdasar koordinasi dengan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Selalu (berkoordinasi) dengan penyidik terkait untuk semua proses yang dilakukan oleh PPATK selama ini untuk kasus apapun juga,” katanya.

Kamaruddin sebelumnya menyebut total uang Rp 200 juta milik Brigadir J mengalir ke rekening tersangka. Dia menyebut hal ini sebagai bentuk kejahatan ekonomi.

Atas hal itu, dia meminta tim khusus melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran uang tersebut.

“Kti meminta ini dengan sangat, dan mereka sedang mempertimbangkan,” ujar Kamaruddin.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *