Ia menegaskan, Pemprov DKI bakal segera mengumumkan hasil koordinasi dengan Pemerintah Pusat berkaitan dengan pencabutan pergub tersebut.
“Jadi, kami sudah menyiapkan pergub pencabutannya, sedang proses harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Nanti, begitu selesai akan keluar nomornya (pergub pencabutan), diumumkan (hasilnya),” urai Anies. Pergub Nomor 607 Tahun 2016 itu selama ini memang menuai sorotan di masyarakat.
Sebagian menilai bahwa pergub warisan Ahok itu bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).
Sejumlah kampung di Jakarta disebut tergusur imbas dari penerapan Pergub itu.
Desakan agar Pemprov DKI Jakarta segera mencabut pergub tersebut pun muncul dari sejumlah elemen masyarakat, seperti Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) dan Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (Kopaja).
KRMP sebelumnya menyebut Anies turut menikmati dan menggunakan Pergub era Ahok itu dengan menggunakannya sebagai dasar penggusuran di sejumlah lokasi, seperti di Pancoran Buntu II dan di Menteng Dalam. (*)