Merinding! Ferdy Sambo Dua Kali Tersangka di Kasus Pembunuhan Brigadir J

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Irjen Ferdy Sambo kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Kali ini, Ferdy Sambo dijadikan tersangka dugaan penghalangan penyidikan (obstruction of justice). Dia diduga ikut menghalangi penyidik mengusut kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, ada lima perwira polisi yang ikut ditetapkan tersangka dugaan menghalangi penyidikan. Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, dan Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Kemudian AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Ferdy Sambo diduga memerintahkan anak buahnya untuk berusaha menghilangkan barang bukti, merekayasa, hingga menghalangi proses penyidikan sehingga proses penanganannya menjadi lambat.

Dengan penetapan tersangka ini, Ferdy Sambo tercatat terjerat 3 pasal pidana. Pertama, pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, pasal 32 dan 33 tentang ITE dan pasal 221 KUHP ayat 1 dan 2 tentang Obstruction of Justice.

Pada pasal pembunuhan berencana, Ferdy Sambo merupakan otak di balik pembunuhan Brigadir J. Dia turut merencanakan dan memerintah para tersangka hingga ikut menembak korban.

Kemudian, dia juga ikut merekayasa pembunuhan tersebut seolah-oleh terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J. Tersangka pembunuhan berencana dapat terancam hukuman mati.

Pasal kedua yaitu UU ITE. Ferdy Sambo dan sejumlah perwira polisi berupaya menghalangi penyidikan lewat pengaburan keberadaan CCTV di sekitar TKP. Dia dan anak buahnya diduga merusak CCTV agar kejadian penembakan tidak terekam.

Pasal terakhir adalah pasal 221 KUHP ayat 1 dan 2 tentang Obstruction of Justice. Enam perwira polisi itu diduga menghalang-halangi penyidikan.

Dalam ayat 1 dijelaskan ancaman pidana bagi seseorang yang menolong atau menyembunyikan orang lain yang melakukan tindak kejahatan dengan tujuan agar orang yang bersangkutan terhindar dari penyidikan dan penahanan.

Sedangkan dalam ayat 2 dijelaskan ancaman pidana bagi seseorang yang bermaksud menghalang-halangi atau menutupi jalannya penyidikan atas suatu kejahatan.

Hukuman bagi pelanggar pasal ini yaitu pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

1. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo merupakan otak pembunuhan Brigadir J, ia juga mengaku telah merekayasa peristiwa seolah terjadi baku tembak hingga menewaskan Brigadir J.

Selain itu, jenderal bintang dua ini juga yang memerintahkan untuk mengambil barang bukti vital berupa CCTV di lokasi kejadian.

2. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan yang diduga mengeluarkan perintah untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV terkait tewasnya Brigadir J.

3. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria diduga menerima perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengganti DVR CCTV terkait tewasnya Brigadir J.

4. Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin diduga melakukan pemindahan dan perusakan DVR CCTV terkait tewasnya Brigadir J.

5. Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo diduga melakukan pemindahan dan perusakan DVR CCTV terkait tewasnya Brigadir J.

6. Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto yang diduga ikut terlibat dalam perusakan DVR CCTV terkait tewasnya Brigadir J.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *