Hajinews.id — Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis survei terkait penegakan hukum di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hasilnya sebanyak 50 persen warga menginginkan tersangka utama, Irjen Ferdy Sambo dihukum mati.
“50 persen mengatakan hukuman mati, 37 persen penjara seumur hidup,” kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam pemaparan hasil survei di YouTube LSI, dilansir dari detikNews, Rabu (31/8/2022).
Djayadi menambahkan, mayoritas responden menginginkan Sambo masyarakat memang ingin Sambo dihukum seberat-beratnya. Hal itu terjawab dari salah satu pertanyaan di survei LSI terkait mengenai hukuman apa yang pantas dijatuhkan kepada Irjen Ferdy Sambo jika terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
“Jadi masyarakat memang mengatakan harus dihukum seberat-bertanya,” kata Djayadi.
Untuk diketahui, survei LSI ini dilakukan pada 13-21 Agustus 2022. Populasi survei adalah warga Indonesia yang memiliki hak pilih dalam pemilihan umum.
Untuk diketahui, survei LSI ini dilakukan pada 13-21 Agustus 2022. Populasi survei adalah warga Indonesia yang memiliki hak pilih dalam pemilihan umum.
Survei dilakukan dengan multistage random sampling terhadap 1.220 responden. Margin of error dari ukuran sampel tersebut sebesar +/- 2.9% pada tingkat kepercayaan 95% (dengan asumsi simple random sampling).
Berikut hasil survei LSI terkait hukuman yang pantas diberikan kepada Irjen Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J:
Pertanyaan:
Jika Ferdy Sambo terbukti sebagai otak/dalang pembunuhan Brigadir J sekaligus merekayasa peristiwa tewasnya Brigadir J tersebut, menurut Ibu/Bapak hukuman apa yang paling pantas dijatuhkan kepada Irjen Ferdy Sambo?
Hasil survei:
Penjara 20 tahun: 5%
Penjara seumur hidup: 36,8%
Hukuman mati: 50,3%
Lainnya: 1,2%
Tidak tahu atau tidak menjawab: 6,7%