Hikmah Malam: Berbakti Pada Suami Tanpa Melupakan Hak Kedua Orang Tua

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Ketika seorang wanita sudah menikah, maka hak suami lebih besar daripada hak orang tuanya. Suami lebih diprioritaskan. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لو كان يَنْبَغي لأحدٍ أنْ يَسجُدَ لأحدٍ، لأمَرْتُ المرأةُ أنْ تَسجُدَ لزَوجِها

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Andaikan dibolehkan bagi seseorang untuk sujud kepada orang lain, maka aku akan perintahkan wanita untuk sujud kepada suaminya” (HR. At Tirmidzi no.1159, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Shahihah, no.3490).

Dalam hadits ini, Nabi tidak katakan “aku akan perintahkan wanita untuk sujud kepada orang tuanya”, namun justru “suaminya”. Ini menunjukkan hak suami lebih besar atas seorang istri.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:

فإن كل طاعة كانت للوالدين انتقلت إلى الزوج

“(ketika sudah menikah) semua ketaatan yang diberikan kepada kedua orang tua, telah berpindah kepada suaminya” (Majmu Al Fatawa, 32/261).

Namun perlu diperhatikan 2 poin:

1. Hendaknya seorang istri berusaha taat dan berbakti kepada keduanya (suami dan orang tua) selama masih memungkinkan

Karena keduanya punya hak untuk diberikan bakti dan perlakukan yang baik. Dari Abu Juhaifah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

فأعْطِ كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ

“Tunaikanlah haknya setiap orang yang punya hak atasmu” (HR. Al Bukhari no. 1968).

Dan berusaha untuk mendamaikan suami dan orang tua jika mereka tidak sependapat, tidak membela salah satu saja. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

تَعْدِلُ بَيْنَ اثْنَيْنِ صَدَقَةٌ

”Engkau mendamaikan di antara dua orang yang berselisih itu adalah sedekah” (HR. Al-Bukhari no.2989, Muslim no.1009).

2. Bakti kepada suami itu selesai ketika cerai, adapun bakti kepada orang tua itu tidak ada kata selesai!

Karena ada yang namanya “mantan suami” namun tidak ada “mantan orang tua”. Bahkan seorang anak tetap wajib berbakti kepada orang tuanya setelah mereka meninggal.

Contohnya, dalam hadits dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, Nabi bersabda:

إِنَّ مِنْ أَبَرِّ الْبِرِّ صِلَةَ الرَّجُلِ أَهْلَ وُدِّ أَبِيهِ بَعْدَ أَنْ يُوَلِّيَ

“Di antara bentuk bakti kepada orang tua yang paling utama adalah engkau berbuat baik kepada para kerabat dari ayahmu setelah ayahmu meninggal” (HR. Muslim no. 2552).

Hadits ini menunjukkan bahwa orang tua tetap punya hak terhadap bakti anaknya walaupun sang orang tua sudah wafat. Sehingga bakti kepada orang tua itu terus menerus sampai kita mati!

Semoga Allah ta’ala memberi taufik.

Join channel telegram @fawaid_kangaswad

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *